Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita kriminal telah disiarkan pada Kamis (6/10), mulai dari polisi gelar olah tempat kejadian perkara (TKP) pencurian di toko kue milik Ruben Onsu hingga polisi menjadwal ulang pemeriksaan Rizky Billar ke Kamis (13/10) depan.

Berikut tautan berita seputar kriminal yang masih menarik untuk dibaca kembali:

1. Polisi gelar olah TKP selidiki pencurian di toko Ruben Onsu

Penyidik Kepolisian menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyelidiki kasus pencurian yang terjadi di toko milik selebritas Ruben Onsu.

"Hari ini tim bersama pelapor akan mendalami TKP dengan memeriksa CCTV," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Kamis.
Selengkapnya di sini

2. Polisi jadwal ulang pemeriksaan Rizky Billar ke Kamis depan

Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Muhammad Rizky alias Rizky Billar terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lestiani alias Lesti Kejora, menjadi Kamis (13/10) pekan depan.

"Kuasa hukum Rizky Billar meminta penundaan pemeriksaan kepada Rizky Billar menjadi tanggal 13 Oktober 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis.
Selengkapnya di sini

3. Kuasa hukum Rizky Billar sangkal ada KDRT

Kuasa hukum Muhammad Rizky alias Rizky Billar menyangkal ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kliennya kepada istrinya, Lestiani atau Lesti Kejora.

Salah satu kuasa hukum Rizky Billar, Ade Efril Manurung mengatakan, Billar tidak membanting Lesti, melainkan Lesti terbanting saat keduanya bertikai.
Selengkapnya di sini

4. Rizky Billar tidak hadir penuhi panggilan pemeriksaan Polrestro Jaksel

Selebriti Rizky Billar tidak hadir untuk memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan yang akan melakukan pemeriksaan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lestiani atau Lesti Kejora.

Ketidakhadiran Rizky Bilar dikonfirmasi kuasa hukumnya, Neas Ginting yang datang ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.
Selengkapnya di sini
 

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2022