Jakarta (ANTARA News) - DPP PKB versi Muktamar Semarang yang bermarkas di Kalibata, menunggu putusan pengadilan terkait gugatan mereka terhadap keabsahan Muktamar PKB di Surabaya, sebelum menentukan langkah-langkah islah secara formal. Hal itu dikemukakan salah satu ketua Dewan Syuro KH Hamdun Ahmad kepada wartawan di sela-sela silaturahmi sejumlah kiai se-Jawa di kediaman ketua umum Abdurrahman Wahid di Ciganjur, Jakarta Selatan, Selasa. "Kita harapkan putusan pengadilan nanti bersifat final, mengikat dan tidak multi tafsir, tidak seperti putusan MA," kata Hamdun. Namun demikian, islah non formal tetap berjalan secara alamiah melalui pertemuan-pertemuan antarkader partai, tidak dalam forum resmi. Saat ini kasus gugatan PKB Kalibata di PN Jakarta Selatan baru memasuki pembacaan gugatan, setelah sebelumnya majelis hakim memberi kesempatan penyelesaian damai melalui proses mediasi, yang ternyata tidak berhasil menelorkan kesepakatan. Kubu Kalibata yang antara lain terdiri atas Gus Dur dan Muhaimin Iskandar menggugat keabsahan Muktamar PKB di Surabaya serta menggugat Alwi Sihab dan kawan-kawan telah secara tidak sah menggunakan logo dan atribut PKB. Dalam kesempatan silaturahmi di Ciganjur, para kiai termasuk KH Sulthon Abdul Hadi (Jombang), KH Muzaki (Jember), KH Munif Zuhri (Demak), Habib Ali Alhabsi (Pemalang), Mukhlas Dimyati (Cirebon) sempat membicarakan sejumlah isu nasional, seperti kasus Papua, serta mendoakan Gus Dur bisa segera pulih dan kembali beraktivitas.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006