Jakarta (ANTARA News) - Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak eksepsi terdakwa DL Sitorus dan melanjutkan persidangan dengan memasuki pokok perkara, hanya menampakkann aspek administrasi peradilan yang sektoral semata-mata. Praktisi hukum Nikolas Simanjuntak SH MH yang dihubungi, di Jakarta, Selasa mengatakan, dengan putusan tersebut semakin sulit bagi masyarakat mengharapkan penegakkan hukum yang adil secara integratif holistik. Sebab, putusan sela ini hanya menampakkan aspek administrasi peradilan yang sektoral semata-mata. "Putusan penolakan eksepsi tersebut hanya kacamata kuda yang melihat hukum acara sebagai prosedur belaka," kata Nikolas. Pasalnya, pejabat hukum di Jakarta tidak mau memberdayakan para aparatnya di daerah. Keputusan ini membuktikkan bahwa tidak ada pesan moral apa pun yang dapat dipedomani oleh para aparat hukum di daerah, bahkan mereka semakin ditelanjangi, karena dianggap tidak mampu dan tidak berdaya menangani masalah ini. Padahal alasan pemindahan sidang ini hanya didasarkan kepada asumsi yang abstrak. Putusan ini telah menjadi contoh nyata buramnya proses penegakan hukum di Indonesia, yang belum tampak didukung oleh sikap moral yang kuat untuk memupuk keberanian dalam mengungkapkan hukum sebagai keadilan. Putusan sela ini, hanya menampakkan prosedur, yang terlepas dari isi keadilan, katanya. Ironisnya, justru situasi ini dilakukan oleh elite penegak hukum di Jakarta kepada para penegak hukum di daerah. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diketuai Andriani Nurdin SH, Selasa, menjatuhkan putusan sela yang menolak eksepsi terdakwa DL Sitorus (68) dan kuasa hukumnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006