Jakarta (ANTARA) - KPK dan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto sama-sama menerima vonis dalam perkara penerimaan suap untuk persetujuan dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021.

"Status masih menunggu dari penasihat hukum saya tapi kemungkinan 'in kracht' (keputusan berkekuatan hukum tetap)," kata Ardian saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

"Artinya apakah saudara menerima putusan?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Feby Dwiyandospendy.

"Menurut penasihat hukum saya menerima, sepertinya tidak ada banding dan kasasi," jawab Ardian saat menjadi saksi dalam sidang untuk Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya dalam perkara pemberian suap Rp3,405 miliar terkait pengurusan pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

Baca juga: Eks Dirjen Kemendagri dituntut 8 tahun penjara terkait suap dana PEN

Sebelumnya Jaksa Feby menyebut JPU KPK telah menerima vonis terhadap Ardian tersebut.

"Kami menerima karena pertama, putusan sudah dua per tiga dari tuntutan dan majelis hakim telah mengambil alih pertimbangan dalam tuntutan kami," kata Jaksa Feby.

JPU KPK menuntut Ardian Noervianto dengan pidana 8 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar.

Pada 28 September 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara penerimaan suap untuk persetujuan dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur TA 2021.

Baca juga: Mantan Dirjen Kemendagri disebut tentukan "fee" urus pinjaman PEN

Selain itu, Ardian diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar 131.000 dolar Singapura (Rp1,5 miliar) subsider satu tahun penjara.

Menurut majelis hakim, Ardian terbukti melakukan perbuatan berdasarkan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

M Ardian terbukti menerima Rp1,5 miliar dalam bentuk 131 ribu dolar Singapura dari Andi Merya. Setelah Ardian menerima uang tersebut, ia lalu menerbitkan surat yang ditujukan ke Mendagri, yaitu surat No. 979/6187/Keuda pada 14 September 2021 mengenai Pertimbangan Atas Usulan Pinjaman PEN) Kolaka Timur TA 2021 yang pada pokoknya menyatakan daerah tersebut dapat menerima pinjaman paling besar Rp151 miliar.

Namun dana PEN tersebut tidak sempat cair karena Andi Merya terlebih dahulu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 21 September 2021 terkait penerimaan suap dana bencana alam yang dikelola BPBD Kolaka Timur.
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2022