Jakarta (ANTARA News) - Hubungan antara Indonesia dan Papua Nugini (PNG) yang telah terjalin baik selama ini lebih didasarkan atas niat baik, bukan sekedar perjanjian resmi, oleh karena itu pengembalian WNI dari PNG saat ini tidak perlu lewat ekstradisi. "Hubungan kita (Indonesia -- red) dengan PNG sangat baik, sudah sejak lama, bertahun-tahun lalu, dan lebih didasari oleh `good will` bukan perjanjian resmi," kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda kepada wartawan di Jakarta, Rabu. Oleh karena hubungan yang terjalin baik itu, sambungnya, upaya untuk pengembalian WNI yang berada di PNG ke Indonesia pun berjalan dengan baik dan tidak perlu melalui perjanjian ekstradisi. "Tidak perlu perjanjian ekstradisi," katanya. Saat ditanya mengenai prose pengembalian ribuan WNI asal Provinsi Papua yang berada di PNG, Menlu mengatakan bahwa prosesnya berjalan terus. "Kita terus upayakan pemulangan mereka, bahkan disediakan fasilitas perumahan," ujarnya. Menurut Menlu, cukup banyak jumlah WNI asal Papua yang menyeberang ke PNG dengan berbagai alasan misal keluarga, suku atau bahkan politik dan sejumlah besar telah kembali lagi ke Indonesia. Pada kesempatan sebelumnya, Juru Bicara Deplu Yuri O Thamrin mengatakan, hingga kini ada lebih kurang 15 ribu pelintas batas ilegal dari Papua ke PNG dan secara baik-baik lima ribu di antaranya dapat dikembalikan. "Pelintas batas ilegal itu semata-mata tidak karena alasan politis, justru mungkin itu alasan yang paling kecil persentasenya. Yang utama kebanyakan adalah karena keterkaitan budaya," ujarnya. Pemerintah Indonesia telah memulangkan 355 jiwa dari Port Moresby, Daru dan Bula, PNG. Tahap pertama dipulangkan tanggal 11 Desember 2003 sebanyak 16 kepala keluarga (KK) dengan 66 jiwa, tahap kedua dipulangkan 67 KK dengan 286 jiwa dan lainnya dipulangkan dari Bula. Para eks pelintas batas itu telah memasuki rumah yang disiapkan pemerintah dan kini terus dilakukan sosialisasi dan penyuluhan untuk adaptasi lingkungan setelah menyeberang ke PNG. Tidak hanya tentang pelintas batas warga Indonesia, Kabupaten Merauke juga cukup disibukkan dengan masalah pelintas batas warga negara PNG ke Indonesia. WN Papua Nugini itu kebanyakan melintas dan tinggal di Merauke karena perkawinan silang yang terjadi antarwarga Indonesia yang tinggal di PNG dengan penduduk setempat. "Departemen Kehakiman masih memberikan kelonggaran (kepada WN Papua, red) sehingga prosesnya bertahap, tidak serta merta ikut suami atau ikut isteri bisa langsung jadi warga negara Indonesia," kata Bupati Merauke, Johanes Gluba Gebze.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006