Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati atas nama Pemerintah RI telah mengeluarkan persetujuannya untuk melakukan divestasi atau melepaskan saham pemerintah yang ada di dua bank, yaitu Bank Internasional Indonesia (BII) dan Bank Permata. Wakil Direktur PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Raden Pardede, di Kantor PPA Jakarta, Kamis, mengungkapkan persetujuan Menkeu yang dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) itu telah diterimanya. "PP-nya sudah keluar beberapa waktu yang lalu. Sekarang tinggal tunggu waktu yang tepat untuk melepas saham tersebut," kata Raden. Saat ini pemerintah melalui PPA masih memiliki sekitar lima persen saham di BII dan 26 persen di Bank Permata. Raden mengatakan, divestasi saham pemerintah dipastikan tidak akan dilepas pada semester pertama ini, karena masih harus melakukan persiapan segala sesuatunya. "Kemungkinan pada semester kedua. Namun demikian kita tetap melihat kondisi pasar, agar mendapat harga yang menguntungkan," ungkapnya. Mengenai penentuan penasihat keuangan (financial advisor) dalam rangka divestasi tersebut, ia mengatakan, belum menentukan siapa pun saat ini karena masih mengevaluasi persiapan divestasi tersebut. Sebelumnya Raden Pardede mengatakan, divestasi saham pemerintah di dua bank itu akan dilakukan dalam bentuk "market placement" (penempatan saham di pasar) dan tidak dalam bentuk "strategic sale" (penjualan strategis dalam jumlah besar), karena itu sangat transparan di pasar. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006