Jakarta (ANTARA News) - Pembangunan telekomunikasi pedesaan melalui skema universal service obligation (USO) 2006 terancam tertunda, karena terbentur Peraturan Pemerintah (PP) No.6/2006 tentang Pemanfaatan Aset Negara. Dirjen Postel Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar di Jakarta, Kamis, mengatakan, PP ini tidak terakomodasi dalam konsep pembangunan USO yang sudah ada sebelumnya. Menurut jadwal, pada 2006, pemerintah akan membangun telekomunikasi dasar di 10.000 desa, dengan biaya yang disediakan sekitar Rp550 miliar. Untuk itu, kata Basuki, pemerintah akan menerbitkan PP USO yang mengatur secara komprehensif mulai dari mekanisme dan proses pembangunan, prosedur dan sanksi hingga komersialisasi USO. "Kita sedang menyusun PP USO. Insya Allah pembangunan USO 2006 tetap dapat dilakukan tahun ini juga," katanya. Ia berharap, dengan PP USO tersebut target pembangunan fisik jaringan telekomunikasi di 43.000 desa di Indonesia pada 2010 sesuai Master Plan USO, dapat tercapai, yang dilanjutkan pada 2011 penyediaan layanan jasanya agar dapat terintegrasi dengan sektor lainnya. Sebelumnya pada 2003, pemerintah telah membangun sebanyak 3.051 sst (satuan sambungan telepon) di 3.013 desa, sedangkan tahun 2004 telah dibangun sebanyak 2.635 sst di 2.341 desa di seluruh wilayah Indonesia. Basuki mengatakan, agar pembangunan USO bisa berkesinambungan, pemerintah akan mengalihkan pembangunan dan pengelolaan aset USO kepada operator telekomunikasi. "Pemerintah tidak sanggup membangun dan mengelola USO. Agar lebih efisien sebaiknya dikelola operator melalui proses tender yang transparan," kata Basuki. Sebelumnya, untuk pendanaan pembangunan dan mempercepat penyelesaian USO, pemerintah mewajibkan operator telekomukasi mengalokasikan dana sebesar 0,75 persen dari pendapatan per tahun dan disetor ke Kas Negara. Menurut Basuki, dari sisi dana tidak masalah, yang prinsip adalah bagaimana mekanisme dan sistem proyek pembangunan itu bersifat berkesinambungan (multiyears). "Operator diberi semangat untuk membangun USO seiring dengan ekspansi layanan perusahaan hingga ke pinggiran dan pelosok desa," kata Basuki. Nantinya, lanjutnya, pemerintah tinggal mengawasi dan mengevaluasi saja, kalau ada operator yang tidak memenuhi target dan tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan maka tinggal memutus proyek tersebut.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006