Purwokerto (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Purwokerto memusnahkan 770.431 batang rokok ilegal hasil penindakan pada periode Juli 2021 sampai dengan September 2022.

Pemusnahan dengan cara dibakar di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis, dipimpin Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto Erry Prasetyanto serta melibatkan perwakilan sejumlah instansi terkait.

Saat ditemui usai pemusnahan, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto Erry Prasetyanto mengatakan selain 770.431 batang rokok ilegal dari berbagai merek dan jenis hasil tembakau, pihaknya juga memusnahkan 2.400 gram tembakau iris.

"Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp878.817.075,00, sedangkan potensi kerugian negara (cukai, PPN, dan pajak rokok) sebesar Rp588.409.166,00," katanya didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Tri Utomo Hendro Wibowo.

Jika dibandingkan dengan pemusnahan pada tahun 2021, menurut dia, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini alami peningkatan.

Berdasarkan data, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan pada tahun 2021 sebanyak 212.069 batang dan merupakan hasil penindakan pada periode 2018—2021.

Menurut dia, meningkatnya jumlah rokok ilegal yang disita dan selanjutnya dimusnahkan itu merupakan wujud dari sinergi yang dilakukan oleh Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah.

Baca juga: Bea Cukai memusnahkan minuman beralkohol dan rokok ilegal Rp10 miliar
Baca juga: BC sita ribuan kosmetik ilegal asal Filipina dan Malaysia di Tarakan

 
Pemusnahan 770.431 batang rokok ilegal dari berbagai merek dan jenis hasil tembakau serta 2.400 gram tembakau iris di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (13-10-2022). ANTARA/Sumarwoto


Lebih lanjut, Erry mengakui dari tiga kabupaten di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto yang meliputi Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara, pihaknya paling banyak mendapatkan rokok ilegal tersebut di Kabupaten Banjarnegara.

Dalam hal ini, kata dia, pihaknya melakukan penindakan terhadap kendaraan-kendaraan diduga membawa rokok ilegal yang melintas di jalur tengah melalui Banjarnegara.

"Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, dan Banyumas ini sebagai daerah lintasan, mungkin menuju ke Jakarta. Jarang sekali yang melintasi jalur selatan selain Kebumen," jelasnya.

Menurut dia, hal itu disebabkan saat sekarang lebih banyak yang melintas di jalur utara, khususnya melalui jalan tol agar lebih cepat.

Oleh karena itu, kata dia, tim dari Kanwil DJBC Jateng-DIY sering melakukan penindakan terhadap kendaraan-kendaraan diduga membawa rokok ilegal yang melintas di jalan tol.

"Kalau rokok-rokok ilegal yang dijual di warung-warung saat sekarang sudah minim karena selain melakukan penindakan, kami juga melaksanakan sosialisasi mengenai ketentuan di bidang cukai," kata Erry.

Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng & DIY Tri Utomo Hendro Wibowo mengatakan target penerimaan cukai hasil tembakau yang ditetapkan untuk Kanwil DJBC Jateng & DIY pada tahun 2022 sebesar Rp37,4 triliun atau meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp30 triliun.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya melakukan upaya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dalam rangka merealisasikan target penerimaan cukai hasil tembakau tersebut.

"Dari penindakan di Kanwil pun, kami sudah hampir 50 juta batang (rokok ilegal) sampai hari ini termasuk dari Purwokerto," katanya.

Menurut dia, modus peredaran rokok ilegal tersebut melalui perlintasan di jalur selatan, jalur tengah, dan jalur utara atau jalan tol.

Selain itu, kata dia, saat sekarang ada modus baru melalui pemesanan secara daring.

"Kami ada unit analis, namanya Cyber Crawling yang melakukan pengawasan terhadap warung-warung digital atau e-commerce," katanya.

Menurut dia, pihaknya juga sudah bekerja sama dengan penyelenggara e-commerce dan jasa pengiriman dalam rangka penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Khusus untuk penindakan di jalan tol, selain atas dasar informasi dan koordinasi, pihaknya juga melakukan patroli untuk mengidentifikasi kendaraan-kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2022