Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksa Imigrasi Tanjung Priok menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun untuk pelayanan di kantor maupun luar kantor. 

"Masa berlaku paspor sejak 12 Oktober 2022 sudah menjadi 10 tahun," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Abdi Widodo Subagio di Jakarta, Kamis.

Abdi Widodo menambahkan, pemohon paspor bisa memilih pelayanan di luar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok melalui layanan "eazy passport".

Dengan layanan itu, katanya, masyarakat dapat memohon pembuatan paspor baru maupun penggantian paspor di tempat mana saja yang diinginkan untuk pengambilan foto biometrik dan sidik jari.

Baca juga: Kanim Priok sosialisasi kemudahan urus visa dan izin tinggal bagi WNA

"Agar semakin meningkat kepuasan masyarakat terhadap layanan keimigrasian kami," katanya.

Ia juga menyebut, biaya penerbitan paspor masih sama yakni jenis paspor biasa non elektronik 48 halaman Rp350 ribu dan jenis paspor biasa elektronik 48 halaman Rp650 ribu.

Kedua jenis paspor tersebut memiliki masa berlaku 10 tahun. Syarat pemberiannya kepada Warga Negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun, dan/atau WNI yang telah menikah.

Contoh layanan
Sementara itu, pada Kamis ini, Imigrasi Priok memfasilitasi layanan penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini melalui layanan Eazy Passport kepada para Veteran TNI AD, pegawai Markas Besar Angkatan Darat dan anggota Persatuan Istri Tentara (Persit) Kartika Chandra Kirana (KCK).

Baca juga: Imigrasi Priok rutin himpun laporan jumlah Wisman di Kepulauan Seribu

"Total pesertanya berjumlah 150 orang di Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta Pusat," katanya.

Selain pembuatan paspor, Mabesad juga melaksanakan kegiatan vaksinasi meningitis dan pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan bersamaan dengan penyerahan secara simbolis peralatan untuk pelaksanaan ibadah umroh kepada veteran TNI.

"Peminat layanan Eazy Passport bisa membuat surat permohonan ke kantor kami," katanya. 

Isinya menyebutkan keterangan lokasi dan waktu pelaksanaan pelayanan paspor beserta lampiran daftar nama peserta, Nomor Induk Pegawai/ Nomor Induk Kependudukan, tanggal lahir, kontak penanggung jawab permohonan, serta jenis layanan yang diinginkan (penggantian paspor atau pembuatan baru, layanan paspor biasa)

Baca juga: Imigrasi Priok minta tim PORA dukung pariwisata Kepulauan Seribu

Persyaratannya antara lain ada peserta minimal 50 orang, tersedia tempat yang memadai untuk menampung peserta dan tersedia jaringan internet untuk membantu kelancaran pelayanan karena semua proses memasukkan data paspor berbasis internet.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2022