Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah membentuk tim Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia (KEKI) yang bertugas membuat kerangka rencana pengembangan kawasan ekonomi khusus dan menentukan syarat-syarat pemilihan daerahnya. "Kita tidak akan memulai dari nol, tapi dari daerah yang sudah ada prasarana, sarana dan sudah ada industrinya. Pasti juga akan ada kemitraan dengan swasta dan Pemda," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu usai rapat mengenai Rancangan Undang-undang Tata Ruang Nasional, di Kantor Menteri Koordinator Perekonomian di Jakarta, Kamis. Tim KEKI itu dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian Boediono dan bertindak sebagai Ketua Tim Pelaksana adalah Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) M. Lutfi. Sementara itu, Menteri Perindustrian Fahmi Indris mengatakan bahwa rapat tersebut merupakan pertemuan pertama dari Badan Koordinasi tata ruang nasional yang akan dilakukan secara berkala tiga bulan sekali. Menurut Fahmi, beberapa syarat yang harus dimiliki oleh daerah yang akan dikembangkan menjadi kawasan ekonomi khusus antar alain dekat dengan pelabuhan, bandar udara, sumber daya manusia. Beberapa daerah yang sedang dijajaki untuk dijadikan kawasan ekonomi khusus adalah Aceh, Sumatera utara, Bojonegara, Kalimantan timur, Jawa timur Jawa tengah, Jawa barat, Sulawesi selatan, Batam dan Bintan. Pembangunan kawasan ini selain bertujuan untuk meningkatkan investasi dan ekspor juga untuk membuka kesempatan kerja dan meningkatkan penerimaan pajak. Di kawasan tersebut, pemerintah akan berupaya menghilangkan keluhan-keluhan investor selama ini seperti biaya transaksi ekonomi yang tinggi serta peraturan-peraturan yang berlebihan. Otoritas kawasan ini, lanjutnya juga akan menjadi pelayanan terpadu untuk mengurus ijin dan administrasi lain serta juga menangani berbagai keluhan investor. Selain itu, kawasan tersebut juga harus memiliki prasarana dan akses yang dibutuhkan seperti tenaga kerja dan keberadaan industri penunjang dan jasa penunjang di wilayah tersebut. Langkah pertama yang akan dilakukan pemerintah adalah menciptakan kerangka peraturannya terlebih dahulu pada tahun ini. Dalam peraturan tersebut akan diciptakan kebebasan bea masuk dan PPN untuk produksi di kawasan tersebut tetapi apabila dijual ke daerah pabeanan yang lain tetap akan kena bea masuk dan PPN.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006