Jakarta (ANTARA) - Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka penggelapan sertifikat tanah atas nama Bambang Prayitno, setelah buron selama tiga tahun dan masuk masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Benar, DPO tersangka berinisial BP telah ditangkap,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Zulpan mengungkapkan tersangka BP ditangkap di Jalan Arteri Pos Pengumben, Jakarta Barat, pada Minggu (9/10).

Tersangka Bambang Prayitno merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan, yang dilaporkan oleh Laurence M Takke, dengan terlapor Bambang Prayitno, Riyanto dan Dwira Abubakar.

Tersangka Bambang Prayitno dan rekannya diduga telah melakukan tindak pidana terkait Akta PPJB yang diduga palsu dan penggelapan sertifikat tanah seluas sekitar 340 hektare yang terletak di Desa Gunung Kijang, Bintan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Baca juga: PN Jaksel sidangkan praperadilan kasus mafia tanah di Pondok Indah

Sertifikat tanah tersebut merupakan milik Laurence M Takke yang menjadi korban.

Kasus penggelapan dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik itu dilaporkan korban Laurence M Takke pada Juni 2018 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/3095/VI/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 Juni 2018.

Kasus tersebut berhasil diungkap Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan tersangka Bambang Prayitno, Riyanto dan Dwira Abubakar.

“Salah satu tersangka yang masih buron saat itu adalah Bambang Prayitno,” ujar Zulpan.

Penyidik Subdit Harda kemudian menerbitkan DPO terhadap Bambang Prayitno pada 8 Januari 2019.

Baca juga: Dino Djalal buka tiga bukti dugaan Fredy Kusnadi terlibat kasus tanah

Saat ini kasus penggelapan dan keterangan palsu dalam suatu akta autentik dengan tersangka Riyanto dan Dwi Abubakar itu masih dalam proses pelimpahan ke kejaksaan atau P-19.

Sedangkan Kasus yang melibatkan tersangka BP sendiri sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 31 Mei 2019 (sesuai Surat Pemberitahuan Nomor: B/4925/O.1.4/Euh.1/05/2019).

Tersangka disangkakan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, dalam kasus berbeda, tersangka Bambang Prayitno juga dilaporkan menggelapkan 400 persil sertifikat tanah warga Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga.

Laporan warga Linau yang diwakili oleh Ketua Koperasi Unit Desa Usaha Bersama (KOPUMA), Yufik Safita itu, diterima oleh petugas SPKT Polres Lingga dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor : STPL/22/XII/2018/SPKT-RESLINGGA, tanggal 31 Desember 2018.

Baca juga: BPN akan pecat PPAT bila terlibat kasus penggelapan sertifikat tanah

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2022