Jakarta (ANTARA News) - Keluarga tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, masing-masing Amrozi, Ali Gufron alias Muklas serta Imam Samudra menyatakan tidak akan mengajukan grasi kepada Presiden. "Sebelumnya, keluarga Imam Samudra di Banten memastikan tidak akan mengajukan grasi, sekarang ada kepastian juga dari keluarga Amrozi dan Ali Gufron yang menyatakan tidak akan grasi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Mashyudi Ridwan di Jakarta, Kamis petang. Mashyudi mengatakan, keluarga Amrozi dan Ali Gufron yang diwakili seseorang bernama Khozim telah dihubungi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Denpasar di Lamongan, Jawa Timur dan menyatakan tidak akan mengajukan grasi ke Presiden. Pernyataan itu, lanjut dia, disampaikan Khozim secara lisan dan tertulis lengkap dengan tandatangan yang diserahkan kepada pihak Kejari Denpasar. Menurut Mashyudi, ketiga terpidana mati kasus Bom Bali I itu sebelumnya juga telah menyatakan menolak untuk mengajukan grasi ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Permohonan Grasi atau pengampunan diatur dalam Undang-Undang No 22/2002 tentang Grasi. Dalam undang-undang itu dinyatakan terpidana maupun keluarga terpidana dapat mengajukan grasi kepada presiden, bahkan bagi terpidana mati, keluarga dapat mengajukan grasi tanpa izin terpidana. Disinggung mengenai pelaksanaan eksekusi bagi ketiga terpidana mati tersebut, Mashyudi mengatakan, kejaksaan masih menunggu apakah kuasa hukum Amrozi, Imam Samudra dan Ali Gufron itu akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak. Sebelumnya, ketiga terpidana mati itu menyatakan hal itu sepenuhnya diserahkan pada kuasa hukum mereka. "Hingga sekarang di PN Denpasar belum ada pernyataan pengajuan PK. Kalau mereka tidak mengajukan PK, Kejaksaan akan segera mengeksekusi ketiganya," demikian Kapuspenkum Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006