Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada persidangan hari Kamis memutuskan kepemilikan dan pemegang hak milik lukisan Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II tetap pada Pemprov Sumatera Selatan. "Pendaftaran hak cipta yang dilakukan oleh Eden Arifin harus dicabut segera," demikian dikemukakan oleh Hakim Ketua sidang tersebut Binsar Siregar sebelum menutup sidang. Majelis hakim menyampaikan alasan, bahwa dalam melakukan tugasnya, kelima orang pelukis telah mengetahui bahwa hasil lukisan itu nantinya akan menjadi milik pemerintah Sumatera Selatan. Perkara No.01/Hak Cipta/2006/PN Niaga Jakarta Pusat ini bermula dari adanya somasi terbuka yang dilakukan oleh Eden Arifin kepada Bank Indonesia melalui harian Media Indonesia atas pecahan uang Rp10.000 emisi tahun 2005 yang memuat gambar SMB II. Dengan adanya putusan ini maka pihak Eden sebagai tergugat I dan Dirjen HAKI sebagai tergugat II diwajibkan untuk melakukan permohonan maaf melalui dua media nasional, satu media lokal dan satu media elektronik dalam jangka waktu dua hari penerbitan. Menanggapai keputusan ini, Taufan Arifin, anak dari pelukis Eden Arifin menyatakan bahwa mereka tidak akan menyerah dan akan membawa permasalah ini ke komisi yudisial untuk mengadukan keputusan Majelis Hakim. "Eden telah mendapatkan perampokan dalam hak cipta, oleh karena itu kami akan mengajukan kasasi,"ujarnya. Ketika ditanyakan maksud akan mengadukan majelis hakim, Taufan menjawab bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti tertulis yang diajukan oleh pihaknya dan banyak keterangan saksi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Tetapi tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan tidak sesuai dengan kenyataan tersebut.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006