Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Kerusakan akibat deforestasi dan degradasi hutan di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur selama dua dekade terakhir diyakini mencapai 20 ribu hektare lebih.

Data luas kerusakan hutan ini diungkap kelompok pecinta lingkungan, PPLH Mangkubumi, Jumat, setelah mereka mengolah data cakupan lahan hutan serta sampel penyusutam luas hutan per wilayah, lalu menganalisisnya dengan pendekatan metodologi riset.

"Berdasarkan data yang kami olah dan analisis setidaknya seluas 20 ribu hektare mengalami deforestasi dan degradasi," kata Juru Kampanye Hutan PPLH Mangkubumi Munif Rodaim.

Dengan luas cakupan hutan di seluruh wilayah Tulungagung yang mencapai 39.071,2 hektare itu, artinya deforestasi dan degradasi mencapai 50 persen lebih.

Baca juga: Akademisi: Restorasi dan konservasi mangrove harus berjalan seiring

Baca juga: SPKS: Peraturan Uni Eropa terkait deforestasi untungkan petani sawit


Kerusakan hutan ini bisa disebabkan fenomena pembalakan liar setelah reformasi yang tidak kunjung dipulihkan.

Selain itu, deforestasi juga dipengaruhi adanya kebijakan alih fungsi hutan untuk sektor pertanian, kebun dan pertambangan serta pembangunan infrastruktur jalan dan lain sebagainya.

Faktor lainnya kewenangan di sektor kehutanan berdasarkan Undangan Undang kewenangan daerah ditarik ke pusat dan provinsi, sehingga pemerintah daerah tidak banyak yang bisa dilakukan dalam hal mengerem laju deforestasi.

"Atas dasar fakta itu kami menyerukan kepada bupati selaku penanggung jawab daerah agar melakukan koordinasi lintas sektor untuk membahas agenda strategis dalam upaya bersama mengurangi risiko bencana. Terutama yang disebabkan faktor alam dan lingkungan dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Baik itu dari Perhutani, LSM/Pegiat lingkungan, media, ormas, tokoh agama, tokoh pemuda, penegak hukum dan pihak-pihak lainnya," ujarnya.

Untuk memperbaiki buruknya tatakelola hutan negara di Jawa, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan kebijakan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) melalui SK 287 tahun 2022.

Dalam surat keputusan tersebut, dinyatakan bahwa kawasan kritis dan terdeforestasi di wilayah Perhutani seluas 1,1 juta hektare akan diambil alih oleh KLHK, untuk selanjutnya didistribusikan pengolahannya kepada petani hutan.

Dalam konteks ini, kata Munif, Tulungagung termasuk jadi objek kebijakan KHDPK tersebut.

Menurut PPLH Mangkubumi, kebijakan KHDPK yang sedang difinalisasi oleh KLHK dan akan direalisasikan dengan tujuan utama memulihkan hutan dan meningkatkan kesejahteraan petani hutan. (*)

Baca juga: Menteri LHK: Indonesia's folu net sink 2030 kuatkan pengelolaan hutan

Baca juga: Kalteng upayakan FOLU Net Sink bisa diimplementasikan masyarakat

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
COPYRIGHT © ANTARA 2022