Jakarta (ANTARA News) -Partai Keadilan Sejantera (PKS) mendukung langkah Polda Metro Jaya yang telah meminta pimpinan Majalah Playboy Indonesia agar menghentikan peredaran majalah tersebut di Jakarta. Dalam keterangan pers yang diterima ANTARA, Jumat, Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah PKS DKI Jakarta, Triwisaksana, menyatakan bahwa pihaknya mendukung langkah dan upaya Polda Metro Jaya meredam keresahan masyarakat terkait terbitnya majalah tersebut. "Kami mendukung ketegasan Kapolda dalam upaya menghentikan peredaran majalah yang tidak diinginkan sebagian masyarakat ini", tuturnya. Masih dalam keterangannya, Triwisaksana mengatakan majalah tersebut tidak hanya melecehkan aspirasi umat beragama, tetapi telah menghadirkan keresahan di tengah masyarakat dan mengundang kerawanan sosial. Bila sudah pada tahap ini, maka pihak berwajib dapat menghentikan peredaran dan memproses hukum penerbit majalah Playboy. Menurut Triwisaksana dalam Pasal 5 ayat 1 UU Pers, yaitu pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat. "Ketidakpedulian penerbit majalah bertendensi porno ini adalah sebuah pelanggaran hukum," katanya. Ia juga menyebutkan Pasal 18 ayat 2 UU pers yang mengancam hukuman denda hingga 500 juta rupiah bagi pers yang melanggar pasal tersebut dan juga pasal 13 UU yang sama, terkait muatan yang merendahkan agama. PKS DKI Jakarta juga mengimbau industri pers lebih membumi dengan nilai-nilai agama dan budaya bangsa Indonesia karena diyakini sebagian bangsa Indonesia resah dengan penerbitan atau tayangan yang banyak mengumbar aurat perempuan maupun laki-laki. Sebelumnya pada Kamis (13/4), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani mengusulkan agar majalah "Playboy" edisi Indonesia tidak beredar di Jakarta karena adanya sekelompok masyarakat yang menentang dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat. "Saya akan minta kepada Mabes Polri dan Gubernur DKI Jakarta agar majalah ini tidak beredar di Jakarta karena situasi Jakarta yang seperti ini," kata Firman Gani. Ia mengatakan usulan itu digulirkan setelah melihat kenyataan di lapangan di mana ada penolakan kuat dari elemen masyarakat yang menghendaki agar majalah ini tidak beredar. "Sambil menunggu hasil penyelidikan tentang ada tidaknya unsur pidana terhadap majalah itu, kami mengusulkan agar majalah tidak beredar di Jakarta," ujar Kapolda. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006