Jakarta (ANTARA News) - Ditjen Postel Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkoinfo) akan mengirim surat peringatan kepada PT Direct Vision penyelenggara layanan televisi berlangganan Astro, yang menggunakan satelit Measat-2 asal Malaysia agar menghentikan siarannya. Keterangan tertulis Ditjen Postel, di Jakarta, Minggu mengatakan, surat peringatan terkait beberapa ketentuan legalitas penggunaan satelit yang belum tuntas yaitu kewajiban menyesuaikan izin landing right (hak labuh) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menkominfo No. 13 Tahun 2005 tertanggal 6 September 2005. Kepala Humas Ditjen Postel, Gatot S. Dewa Broto mengakui, PT Direct Vision pernah memperolah hak labuh dari Ditjen Postel No.082 Tahun 2005 tertanggal 31 Januari 2005 dan itu sah secara hukum. Namun dengan adanya Peraturan Menkominfo No.13 Tahun 2005, maka PT Direct Vision dituntut untuk melakukan penyesuaian izin landing right. Pada pasal 29 Peraturan Menteri itu menyebutkan, penyelenggaraan telekomunikasi yang telah menggunakan satelit tetap dapat melakukan kegiatannya, dengan ketentuan selambat-lambatnya 6 bulan sejak berlakunya Peraturan wajib melaksanakan penyesuaian. Menurut Gatot, sudah sewajarnya apabila PT Direct Vision mengajukan penyesuaian izin hak labuh, akan tetapi selama ini belum dapat diberikan, karena sejumlah ketentuan belum dipenuhi. Sebelumnya, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar mengatakan, Ditjen Postel tidak dalam kapasitas untuk menghentikan siaran Astro. "Yang berhak menutup siaran Astro adalah KPI (Komisi Penyiaran Indonesia--red). Tetapi kita bisa masuk lebih jauh dari sisi infrastruktur satelit yang digunakan," ujar Basuki. Ditjen Postel diakuinya, berkomitmen menata pengunaan frekuensi secara berkelanjutan dan konsisten. Jadi katanya, apapun kebijakan Ditjen Postel dalam masalah PT Direct Vision (Astro) sama sekali tidak ada nuansa KKN atau motif yang tidak transparan sedikitpun. "Publik berhak melaporkan langsung kepada kepada Dirjen Postel seandainya ditemu-kenali adanya dugaan indikasi praktek KKN dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan atau apapun kinerja umum di lingkungan Ditjen Postel," kata Basuki. Menurut Peraturan Menkominfo No.13 Tahun 2005 hak labuh baru bisa dijalankan bila sudah memenuhi syarat prinsip resiprokal, yakni terbukanya kesempatan yang sama bagi penyelenggara satelit Indonesia, untuk berkompetisi dan beroperasi di negara asal penyelenggara satelit asing.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006