Jakarta (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mengusahakan dua Rancangan Perda (Raperda) yakni Kawasan Tanpa Rokok dan Bantuan Hukum jadi pembahasan prioritas pada 2023. 

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa usulan menjadikan dua raperda itu sebagai bahasan prioritas pada 2023, disampaikan masyarakat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Senin (17/10) lalu.

"Kami akan berusaha semaksimal mungkin keduanya jadi prioritas saat nanti menyusun program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2023 yang rencananya digelar minggu ini. Kita ingin berdiskusi juga terkait mekanisme yang lebih efektif untuk pembahasan," ujar Suhaimi. 

Suhaimi kemudian mengaku akan memperjuangkan dua raperda yang sudah lama ditunggu-tunggu masyarakat ini dan berharap payung hukum kawasan tanpa rokok dapat menjadi penguat Peraturan Gubernur nomor 40 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan, pengawasan, dan penegakan hukum kawasan tanpa rokok.

Baca juga: Komunitas dorong DKI segera tuntaskan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Sementara untuk Raperda Bantuan Hukum, Suhaimi mengimbau agar eksekutif sudah menyiapkan semua dasar dan persyaratan secara matang, sehingga tidak ada kendala saat Bapemperda melakukan pembahasan.

"Jadi, kita berharap eksekutif begitu mengusulkan, bertanggung jawab. Jangan hanya memberikan judul, ketika mau kita bahas, tidak ada naskah akademik-nya. Atau belum siap. Jadi, bagusnya diusulkan dan siap," ucap Suhaimi.

Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Perundang-undangan Biro Hukum DKI Jakarta Nur Fajar menjelaskan saat ini sudah ada 35 usulan Raperda dari 21 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), namun akan dilakukan penyaringan lagi untuk menetapkan mana yang krusial dan harus segera dibahas tahun depan.

"35 ini usulan dari 21 SKPD, kemudian dibahas ditingkat Sekda menjadi usulan Pemprov DKI. Kita belum tahu berapa usulan yang kita himpun nantinya," ucapnya.

Baca juga: 94 persen responden setuju HBKB bebas rokok

Sudah matang
Namun Fajar memastikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok akan menjadi prioritas dan bakal dibahas pada triwulan pertama, karena seluruh persyaratan sudah lengkap dan matang.

"Kalau perda kawasan tanpa rokok itu sudah melalui proses di Pemprov, sehingga kita harapkan di 2023 ini menjadi usulan di triwulan pertama yang menjadi prioritas," katanya. 

Adapun untuk Raperda Bantuan Hukum direncanakan akan dibahas pada triwulan dua, karena saat ini Pemprov DKI masih mematangkan naskah akademik dan mempersiapkan persyaratan lainnya.

"Kendala tentu terkait tentang naskah akademik dan drafnya yang harus benar-benar sempurna. Minggu lalu kita adakan FGD (forum grup diskusi) mengundang organisasi bantuan hukum untuk mendapatkan masukan karena nanti, salah satu penggunanya organisasi bantuan hukum. Ini masuk prioritas di triwulan kedua," ucap Fajar.

Baca juga: 52 usulan Propemperda DKI 2020 masuki tahap Rapat Dengar Pendapat Umum

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2022