Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendukung program desa anti korupsi yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang bebas dari segala praktik korupsi, dimulai dari pemerintah desa.

“Keberadaan desa anti korupsi semakin menyadarkan pemerintah dan masyarakat untuk tidak melakukan praktik korupsi. Karena untuk memberantas korupsi harus ada kerja sama dan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, jika ada korupsi jangan dibiarkan, membiarkan sama saja melakukan korupsi,” tegas Pj Sekda Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi dalam keterangan resmi di Samarinda, Rabu.

Riza mengatakan turut menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Percontohan desa anti korupsi tahun 2023 bersama dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Anwar Sanusi.

Rakor tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri di JS Luwansa Hotel and Convention Centre Jakarta.

Riza mengatakan untuk Kalimantan Timur, sejumlah desa yang diusulkan menjadi percontohan desa anti korupsi berada di wilayah Penajam Paser Utara, Berau, dan Kutai Kartanegara.

Sebelumnya, Ketua KPK RI Firli Bahuri menjelaskan tujuan program desa anti korupsi untuk menyebarluaskan pentingnya membangun integritas dan nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa, memperbaiki tata laksana pemerintahan desa yang berintegritas, dan memberikan pemahaman serta peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.

"Harapannya desa anti korupsi ini menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya untuk menjadikan desanya sebagai desa yang bebas dari praktik korupsi. Dan tentunya budaya anti korupsi ini dapat lahir dari level pemerintahan desa dan masyarakatnya, serta terus menyebar ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi," jelas Firli Bahuri.

Saat ini, sudah ada 11 desa anti korupsi yang telah tersebar di 11 provinsi. Pada program itu kepala desa menjadi contoh dari perencanaan, penganggaran, pengadaan dan pertanggungjawaban pemerintahan desa.

Pada 2022 ini telah ditetapkan 10 desa percontohan anti korupsi yang tersebar di berbagai wilayah mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, serta Nusa Tenggara Barat dan Timur.


 

Pewarta: Arumanto
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2022