Jakarta (ANTARA) - Anggota Komite Hak Penyandang Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa Risnawati Utami menyebutkan penyandang disabilitas menghadapi kesenjangan dan tantangan dalam implementasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas atau Conventions on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD).

Hal itu diungkapkannya dalam diskusi panel Pertemuan Dasawarsa Penyandang Disabilitas Asia-Pasifik 2013-2022 di Jakarta, Kamis.

Risnawati dalam diskusi tersebut mengatakan kesenjangan pada penyandang disabilitas yang pertama berkaitan dengan kerangka kerja kelembagaan dan penyusunan kebijakan.

Dia mengajak seluruh negara untuk menyusun strategi rencana aksi untuk menerapkan konvensi tersebut dengan tujuan meningkatkan implementasinya di tingkat nasional.

"Mekanisme pemerintahan yang berkaitan dengan aksi yang tepat di berbagai sektor maupun di berbagai tingkatan, dengan struktur yang jelas, mandat yang jelas, kepemimpinan yang jelas, serta kewenangan yang tepat untuk memastikan adanya pengarusutamaan serta adanya implementasi konvensi ini," ujar Risnawati.

Baca juga: HWDI: Pemda di Indonesia belum pahami konsepsi penyandang disabilitas

Baca juga: UNESCAP dorong pemerintah fasilitasi kesempatan kerja disabiilitas


Kesenjangan yang kedua adalah keterbatasan anggaran yang disediakan oleh negara, yang terlihat selama bertahun-tahun pihaknya mengkaji pelaksanaan konvensi tersebut.

Menurut dia secara ideal, tentunya negara anggota harus mengalokasikan anggaran khusus untuk mencapai pemenuhan hak-hak sosial budaya maupun ekonomi penyandang disabilitas, serta menyediakan data terpilah yang bisa mendukung implementasi kebijakan.

"Alokasi anggaran juga harus dilakukan untuk mempromosikan penelitian termasuk partisipan riset dan penelitian yang ditujukan oleh penyandang disabilitas, dengan tujuan untuk merancang proses pengadaan barang dan jasa yang bisa digunakan oleh semua, juga penelitian dalam membuat alat-alat mobilitas dan lain-lainnya, dan semuanya disediakan untuk mereka yang membutuhkan dengan harga yang terjangkau," ujar dia.

Terakhir, Risnawati menyoroti keterlibatan penyandang disabilitas yang bermakna juga masih terbatas. Bahwasannya dalam CRPD, dia mengatakan dalam komentar umum menyebutkan negara harus berkonsultasi dan melibatkan secara aktif penyandang disabilitas.

"Selanjutnya saya juga menekankan bahwa organisasi penyandang disabilitas dan organisasi-organisasi perwakilan mereka, dapat membantu pemerintah untuk memastikan apa kebutuhan sebenarnya. Apa hak-hak penyandang disabilitas yang masih dilanggar atau diabaikan oleh negara," ujar dia.

Menurut Risnawati, keterlibatan penyandang disabilitas yang disebutkan dalam komentar umum nomor tujuh, serta dalam pasal 4.3 terkait kewajiban negara atau kewajiban umum negara anggota harus diimplementasikan di lapangan.

"Saya rasa ini adalah pesan atau langkah utama yang harus diikuti oleh setiap negara anggota, yaitu bagaimana kita memastikan dan mempercepat pembangunan yang inklusif disabilitas di setiap sektor," ujar Risnawati.

Baca juga: Kemensos tingkatkan pelatihan disabilitas agar dapat akses pekerjaan

Baca juga: Indonesia berikan perhatian pada penyandang disabilitas






 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Agus Salim
COPYRIGHT © ANTARA 2022