Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu akan meminta pemerintah Cina melakukan pembatasan ekspor tekstil dan produk tekstil secara sukarela ("voluntary restriction") sehingga tidak diperlukan pengenaan safeguard atas produk tersebut. "Itu (`voluntary restriction`) hanya istilah, dahulu memang sering digunakan tapi harus kita lihat rumusannya seperti apa," kata Mari usai dialog dengan Gubernur se-Indonesia dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Nasional Tahun 2006 dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2007, di Jakarta, Senin. Menurut Mari, lebih baik dilakukan pembicaraan dua belah pihak sebelum diputuskan menerapkan safeguard atas TPT. "Lebih baik tidak harus kenakan safeguard, lebih baik kita bicarakan dulu. Tidak perlu sampai ke situ (penerapan safeguard--red)," katanya. Dalam kunjungannya ke Cina (pemberangkatan Selasa 18/4), Mendag mengatakan akan menyampaikan kekhawatiran Indonesia terhadap TPT impor dari Cina dan membahas jalan keluar yang mungkin dilakukan. "Mereka juga harus punya sikap, kita belum tahu bentuknya seperti apa," katanya. Menperin Fahmi Idris menilai mekanisme perlindungan (safeguard) untuk tekstil dan produk tekstil (TPT) sulit diterapkan karena data impor legal komoditas tersebut menunjukkan tidak terjadi lonjakan impor yang signifikan. Sebelumnya Ketua Umum API Benny Sutrisno mengatakan, pihaknya akan mengajukan safeguard ke Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menyusul membanjirnya impor produk Cina baik secara legal maupun ilegal. Menurut dia, akibat lonjakan impor tersebut kinerja industri TPT di dalam negeri terus menurun, bahkan banyak yang sudah tidak beroperasi lagi, terutama untuk produk pakaian jadi (garmen). Menanggapi bahwa kebanyakan impor tekstil dilakukan secara illegal sehingga sulit membuktikan, Benny mengatakan pihaknya akan terus mengumpulkan data tidak hanya berdasarkan data yang dikeluarkan BPS, tapi juga kawasan berikat, dan data ekpor tekstil negara lain ke Indonesia.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006