Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan tanker yang melanggar aturan dalam pengisian BBM jenis solar subsidi ke kapal ikan di kawasan perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur, ke jaksa.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto, di Mataram, Jumat, menjelaskan pelimpahan berkas tersangka tersebut untuk kebutuhan penelitian jaksa.

"Penanganan kasus tanker BBM ini sudah tahap satu, berkas dilimpahkan penyidik ke jaksa untuk diteliti," kata Artanto.

Baca juga: Pemprov Lampung minta kebocoran pipa minyak tidak terulang

Dia menjelaskan berkas tersebut adalah milik tiga tersangka, yakni nakhoda tanker BBM, nakhoda kapal ikan, dan seorang manajer operasional dari perusahaan tanker.

"Jadi, semua berkas milik tiga tersangka yang dilimpahkan," ujarnya.

Ia mengatakan, penyidik dalam berkas tiga tersangka telah menguraikan bukti formil maupun materiil yang berkaitan dengan sangkaan pidana.

Baca juga: Pemerintah akui belum optimal tekan insiden tumpahan minyak

Sesuai hasil gelar perkara, ketiga tersangka disangkakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan atau Pasal 53 huruf b UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur terkait ketentuan izin usaha angkutan.

Terhadap tiga tersangka, penyidik kini sudah melakukan penahanan. Seluruh barang bukti kasus, seperti kapal tangki yang mengangkut BBM solar subsidi dan kapal ikan milik nelayan Lombok Timur juga masih disita di dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

Tanker yang disita tersebut ada dua, yakni MT Anggun Selatan dan MT Harima dengan perusahaan pemilik PT Tripatra Nusantara yang beralamat di Palembang.

Baca juga: Indramayu telusuri sumber pencemar di kawasan pantainya

Termasuk KM Satu Raya milik nelayan Lombok Timur yang diduga menerima pengisian BBM jenis solar subsidi di kawasan perairan Telong Elong.

Untuk barang bukti BBM juga demikian. Dari MT Harima dan KM Satu Raya, polisi menyita 227.000 liter solar bersubsidi. Sedangkan, 135. 000 liter solar subsidi dari muatan MT Anggun Selatan.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2022