Depok (ANTARA) - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Anna Margret Lumban Gaol mengatakan minimnya pengetahuan masyarakat tentang masalah kekerasan seksual menjadi salah satu hambatan pelaporan kasus pelecehan.

"Pengetahuan ini erat sekali dengan persepsi bagaimana sebagai korban enggak cuma mahasiswa tapi juga tenaga pendidikan. Pengetahuan untuk tidak pernah memojokkan korban adalah hal yang sangat penting," ujar Anna saat berbincang di Depok, Jumat.

"Cukup sudah korban dipojokkan, dianggap memancing, cukup sudah bercanda-canda yang sexism dan membuat tidak nyaman," kata Anna melanjutkan.

Baca juga: Kemendikbudristek ingatkan mahasiswa pahami jenis kekerasan seksual

Anggota Komite Penanganan & Pencegahan Kekerasan Seksual FISIP UI itu mengatakan, korban kekerasan seksual sering kali dipojokkan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan lebih tinggi.

Masalah kekerasan seksual di lingkungan kampus pun sudah terjadi sejak belasan tahun lalu. Namun, korban selalu berada pada posisi yang disalahkan sejak melakukan upaya pelaporan.

Penting bagi para civitas untuk memiliki kesadaran bahwa korban harus selalu dalam posisi dibela.

Menurut Anna, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS) harus diimplementasikan dengan baik agar korban mendapat keadilan.

Baca juga: Kemenag terbitkan PMA penanganan dan pencegahan kekerasan seksual

"Betapa penting dan mendesaknya penanganan kekerasan seksual di kampus, itu harus dengan kelembagaan, tanggung jawab dan prinsip kita adalah keberpihakan terhadap korban," katanya.

FISIP UI secara mandiri telah membentuk Komite Penanganan & Pencegahan Kekerasan Seksual khusus pada fakultasnya. Tugas Satgas ini diharapkan dapat menjadi wadah pelaporan dan juga menindak tegas para pelakunya.

Anna berharap satgas khusus penanganan dan pencegahan kekerasan seksual yang berada di kampus-kampus seluruh Indonesia dapat memberikan rasa keadilan bagi korban.

"Ini harus diimplementasi untuk betul-betul memenuhi rasa keadilan, bagi mereka yang menjadi korban atau penyintas pelecehan seksual di kampus," ujar Anna.

Baca juga: Nadiem minta pelaku kekerasan seksual di kampus dapat sanksi tegas

Baca juga: KSP: Aturan baru Kemenag penting untuk cegah kekerasan seksual

Baca juga: Kemenag sebut siulan bernuansa pelecehan bisa dilaporkan ke polisi

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2022