Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan dari Badan Geologi Rita Susilawati mengatakan undang-undang baru sumber daya air telah membuat perubahan terkait perizinan dari sebelumnya air tanah berlandaskan cekungan menjadi berlandaskan wilayah sungai.

"Kenapa demikian? Karena ini untuk terintegrasi bahwa pelaksanaan atau penggunaan dan pemanfaatan sumber daya air dilakukan secara terintegrasi antara air permukaan dan air tanah," kata Rita dalam sosialisasi perizinan air tanah berbasis OSS-RBA yang dipantau di Jakarta, Senin.

"Tujuannya supaya semuanya optimal. Barangkali nanti penggunaan air permukaan itu diutamakan terlebih dahulu, baru kemudian untuk air tanah," imbuhnya.

Indonesia memiliki 421 cekungan air tanah yang terdiri dari 381 cekungan air tanah dalam provinsi, 36 cekungan air tanah lintas provinsi, dan empat cekungan air tanah lintas negara.

Baca juga: Wamen BUMN: IWF dapat bantu masyarakat tidak bergantung pada air tanah
Baca juga: Kementerian PUPR ajukan anggaran SDA 2023 sebesar Rp41,94 triliun

Kewenangan pemerintah pusat terhadap cekungan air tanah berdasarkan wilayah sungai adalah sebesar 74 persen luas wilayah sungai Indonesia. Sedangkan, sisanya 26 persen adalah kewenangan pemerintah daerah.

Melalui izin pengusahaan air tanah terbaru itu, badan usaha harus memperoleh izin dari Kementerian PUPR, Kementerian ESDM, dan Kementerian Investasi.

Pada tahap pertama, badan usaha harus memiliki surat keterangan air permukaan dari Kementerian PUPR dan surat keterangan PDAM. Isi surat tersebut adalah untuk memastikan bahwa titik yang diminta badan usaha itu tidak dapat dipenuhi kebutuhan airnya oleh air permukaan.

Kemudian, jika sudah mendapatkan surat keterangan dari Kementerian PUPR dan PDAM nanti badan usaha juga harus izin dengan masuk ke laman perizinan.esdm.go.id untuk mendapatkan persetujuan pengeboran eksplorasi dan persetujuan studi kelayakan.

"Setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM, badan usaha dengan berbekal kedua persetujuan itu bisa masuk ke Online Single Submission (OSS) perizinan air tanah. Nanti di OSS akan diverifikasi kembali, kalau verifikasi selesai barulah izin didapatkan," jelas Rita.

Baca juga: BRIN: Teknologi irigasi hemat air tingkatkan produktivitas pertanian
Baca juga: Menteri PUPR tekankan pemanfaatan TIK bagi pengelolaan sumber daya air

Kepala Badan Geologi Eko Budi Lelono mengatakan air memiliki peran yang sangat vital bagi kehidupan terutama kegiatan usaha yang membutuhkan air sebagai bahan baku maupun bahan penunjang usaha.

"Data Biro Pusat Statistik menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen kebutuhan air bersih untuk sektor industri masih bersumber dari air tanah," ujarnya

Eko menjelaskan pelayanan terhadap perizinan pengusahaan air tanah tidak boleh terganggu karena dapat menghambat kegiatan usaha yang akan berimbas terhadap pelambatan ekonomi.

Semenjak terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang cipta kerja terjadi kebingungan dalam pelaksanaan pelayanan izin pengusahaan air tanah. Hal ini menyebabkan pelayanan izin pengusahaan air tanah di beberapa provinsi menjadi terhenti.

Pada 19 Oktober 2022, pemerintah telah menetapkan regulasi teranyar melalui keputusan Menteri ESDM nomor 259.K/GL.01/MEM.G/2022 tentang standar pelayanan penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah.

Keputusan itu menjadi dasar dalam pelayanan perizinan pengusahaan air tanah pada wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu wilayah sungai lintas negara, sungai lintas provinsi, dan sungai strategis nasional.

Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat keputusan bersama tiga menteri, yaitu Menteri ESDM, Menteri PUPR, dan Menteri Investasi di mana dalam surat keputusan bersama tersebut Kementerian ESDM mendapatkan amanat untuk menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan perizinan berusaha dan persetujuan penggunaan air tanah di Indonesia.

Baca juga: RI harapkan kerja sama Belanda kembangkan kota tangguh bencana

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Budhi Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2022