Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan dua penghargaan dalam Anugerah Dewan Energi Nasional (DEN) 2022 termasuk untuk implementasi peraturan daerah Rencana Umum Energi Daerah (RUED) serta regulasi turunannya.

Dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan penghargaan itu menjadi bukti komitmen Pemprov Jatim mendukung berkembangnya energi ramah lingkungan dan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT). Hal itu sejalan dengan upaya mendukung Program G20 menuju Net Zero Emission 2060.

"Berbagai upaya mengembangkan EBT dan berbagai transisi energi dari energi fosil ke energi baru terbarukan. Inilah yang diimplementasikan melalui Perda RUED di Jatim termasuk peraturan-peraturan turunannya," kata Khofifah saat menerima penghargaan di Resepsi Anugerah Dewan Energi Nasional Tahun 2022 di Jakarta, Jumat (21/10).

Khofifah menuturkan bahwa Pemprov Jatim terus melakukan percepatan kebijakan transisi energi yang terimplementasi melalui berbagai kegiatan. Salah satunya kampanye pelaksanaan transisi energi melalui sinergi dan kontribusi pemangku kepentingan energi di Jawa Timur.

Upaya transisi energi yang dilakukan Pemprov Jatim salah satunya mendorong penggunaan kendaraan energi ramah lingkungan atau energi listrik.

Tahun ini, pertumbuhan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jatim mencapai 1.877 unit. Jumlah itu meningkat dari 2021 yang tercatat sebanyak 1.690 unit dan 2020 sebanyak 903 unit.

Baca juga: Gubernur Jatim gencarkan berbagai program EBT sesuai RUED

Baca juga: Anggota DEN Satya Yudha dorong Jatim gencarkan pemanfaatan EBT


Transisi energi juga diwujudkan dalam pembangunan jaringan gas kota di Jawa Timur. Tercatat 197.724 sambungan rumah (SR) telah tersambung di Jatim dan menjadi terbanyak di Indonesia.

"Kami terus mengkampanyekan penggunaan energi ramah lingkungan dan berbagai transisi energi. Di beberapa daerah, kami beberapa kali turun mengampanyekan motor listrik," jelas Khofifah.

Dia memastikan Pemprov Jatim berkomitmen menindaklanjuti Perda RUED melalui berbagai kebijakan dan regulasi kebijakan turunannya.

Beberapa kebijakan dan regulasi tersebut seperti Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2050.

Pemprov Jatim berhasil mendapatkan juara pertama Kategori Daerah Terbaik Implementasi Perda RUED "Implementasi Kebijakan dan Regulasi Turunan Perda RUED". Selain itu, diperoleh juga juara pertama Kategori Daerah Terbaik Implementasi Perda RUED: "Daerah yang Melaksanakan Transisi Energi".

Penghargaan itu merupakan apresiasi yang diberikan DEN dengan sejumlah penilaian, khususnya terkait keselarasan RUED yang seiring dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Sehingga pemerintah daerah dapat mengimplementasikan Perda RUED dalam pengelolaan energi di wilayah masing-masing.

Baca juga: DEN: Teknologi rendah karbon energi fosil perlu dalam transisi energi

Baca juga: Dewan Energi Nasional dorong swasta diberi kesempatan urusi listrik

 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
COPYRIGHT © ANTARA 2022