Jakarta (ANTARA News) - Sekjen Departemen Keuangan JB Kristiadi mengatakan, Depkeu telah menunjuk dua penilai independen yaitu PT Bahana dan Satya Tama untuk melakukan appraisal (penilaian) terhadap aset-aset Texmaco Group dan diharapkan selesai akhir April 2006. "Untuk mendapatkan gambaran menyeluruh, telah ditunjuk dua appraisal yang saat ini sedang bekerja. Diharapkan dapat diselesaikan pada akhir April 2006 ini," kata Kristiadi dalam pertemuan dengan perwakilan karyawan eks Texmaco Group di Gedung Depkeu Jakarta, Selasa. Ia menyebutkan, dari appraisal itu, Perusahaan Pengelola Aset (PPA) akan menyampaikan opsi tindak lanjut terhadap penanganan Texmaco Group yang sudah diambil alih oleh PPA. "Dari situ dapat ditentukan opsi apakah akan dicarikan mitra strategis atau dilikuidasi. Diharapkan Menkeu sudah dapat mengambil keputusan pada Mei 2006 dan pelaksanaannya pada Juni 2006," katanya. Ia menyebutkan, Texmaco group memiliki 20 perusahaan, dari jumlah itu hanya lima yang bisa operasi, itu pun hanya sekitar 30 hingga 40 persennya saja. Sementara itu, Ketua Forum Serikat Pekerja Texmaco Ahmad Sobari mengatakan, dari total karyawan Texmaco sebanyak 30.000 orang, saat ini nasib pesangon kepada 11.000 karyawan belum jelas. "Pemerintah silakan saja melakukan divestasi atau likuidasi terhadap perusahaan-perusahaan di Texmaco Group tetapi kami minta hak-hak kami terutama pesangon diselesaikan terlebih dahulu," katanya. Ia menyebutkan, diperlukan dana sekitar Rp91 miliar untuk menalangi dana pesangon sebanyak 11.000 karyawan eks Texmaco. "Kami mengusulkan agar pemerintah menalangi pesangon itu dari Jamsostek. Jumlah ini tidak seberapa jika dibanding dengan banyaknya dana di Jamsostek yang berasal dari kaum pekerja yang berjumlah Rp33 triliun," katanya. Karyawan Texmaco mengancam akan tetap bertahan di Departemen Keuangan jika pejabat di Departemen Keuangan tidak memberikan solusi berkaitan dengan dana talangan itu. "Kami minta agar segera ada keputusan berkaitan dengan pesangon kami. Kami tidak akan pulang sebelum ada solusi. Sekitar 200 karyawan tidak akan pulang, mereka sudah menyiapkan tikar untuk menginap di sini. Kami sudah cukup bersabar menunggu selama kurang lebih dua tahun," katanya. Sekjen Depkeu Kristiadi mengatakan, pemberian pesangon harus menunggu appraisal dari dua perusahaan penilai sebagai dasar apakah perusahaan yang bersangkutan dipertahankan atau dilikuidasi. "Kalau diputuskan dilikuidasi, maka pemerintah akan memberikan hak-hak kepada karyawan seperti pesangon ini," katanya. Menanggapi permintaan dana talangan yang diambil dari Jamsostek, Kristiadi mengatakan, pihaknya tidak berwenang memutuskan hal itu. "Itu merupakan kewenangan Menneg BUMN, dan nanti akan kami sampaikan ke Menkeu untuk diteruskan ke Menneg BUMN," katanya.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006