Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melayani perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui gerai SIM Keliling di  empat wilayah dengan lima lokasi di Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan unggahan akun Twitter @tmcpoldametro, Selasa, SIM Keliling berada di:
-  Mal Grand Cakung (Jakarta Timur)
-  Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan)
-  LTC Glodok dan Mal Citraland (Jakarta Barat)
-  Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat)

​​​​​​Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan masa berlakubdi Gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di lokasi gerai.

Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Baca juga: Uji emisi akan jadi syarat pajak kendaraan
Baca juga: Uji emisi jadi dasar tentukan pajak kendaraan di Jakarta

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain itu pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Unit Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Unit Satpas beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, dengan lokasi layanan Unit Satpas tersebut, yakni:
1. Satpas Polda Metro Jaya: Jalan Daan Mogot Km 11 Jakarta Barat
2. Satpas Jakarta Pusat: Jalan Landasan Pacu Ruas A5 Nomor 1, Kemayoran
3. Satpas Jakarta Utara: Jalan Gorontalo Nomor 80, Tanjung Priok
4. Satpas Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot Km 11 Cengkareng
5. Satpas Jakarta Selatan: Jalan Wijaya II Nomor 42, Kebayoran Baru
6. Satpas Jakarta Timur: Jalan D I Pandjaitan Nomor 55, Kebon Nanas.
 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2022