Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyelesaikan verifikasi faktual sebanyak 800 dari total target 1.641anggota tujuh partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kulon Progo Tri Mulatsih di Kulon Progo, Selasa, mengatakan target jumlah anggota parpol yang dikunjungi oleh tim verifikatur sejumlah 1.641 orang.

Tim verifikatur KPU Kulon Progo yang terdiri dari 14 tim tidak mengunjungi seluruh anggota yang diajukan oleh parpol, tetapi kunjungan dilakukan berdasarkan sampling yang sudah ditentukan berdasarkan rumus Krijce and Morgah dan dikirim oleh KPU RI ke KPU Kulon Progo.

"Hingga hari keenam pelaksanaan kunjungan ke tempat tinggal anggota parpol, tim verifikatur sudah menyelesaikan kunjungan ke sekitar 800-an rumah warga," kata Tri Mulatsih.

Adapun rincian anggota parpol yang dikunjungi, yakni Partai Perindo 232 anggota, PBB 218 anggota, PKN 207 anggota, Partai Garuda 225 anggota, Partai Hanura 211 anggota, PSI 261 anggota, dan Partai Ummat 287 anggota.

Ia mengatakan kunjungan ini akan diselesaikan pada Jumat, 28 Oktober 2022. Setelah itu, tim verifikatur akan berkoordinasi dengan parpol agar anggota yang tidak dapat ditemui di rumah tempat tinggal dapat dihadirkan di kantor parpol pada waktu yang disepakati antara tim verifikatur dan penghubung partai politik.

"Kami juga menghadirkan anggota yang tidak ditemui ke kantor parpol merupakan solusi yang diberikan KPU sesuai dengan Peraturan KPU terhadap anggota yang karena keadaan tertentu tidak dapat didatangi di tempat tinggal untuk dapat didatangkan di kantor parpol untuk dilakukan verifikasi kembali," katanya.

Lebih lanjut, Tri Mulatsih mengatakan tim verifikatur sebelumnya juga menyelesaikan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan dan domisili kantor dari tujuh parpol calon peserta pemilu.

Tim Verifikatur KPU Kulon Progo melakukan kunjungan ke tempat tinggal anggota parpol untuk melakukan pengecekan dan memastikan anggota yang didatangi merupakan anggota parpol yang dimaksud.

"Anggota parpol yang didatangi akan diberikan status memenuhi syarat jika yang bersangkutan mengakui sebagai anggota dan dapat menunjukkan KTP elektronik dan Kartu Tanda Anggota (KTA)," katanya.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2022