Semarang (ANTARA) -
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memaparkan strategi penetapan upah minimum kepada perwakilan Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia yang hadir pada acara Pertemuan Pusat dan Daerah dalam Rangka Persiapan Penetapan Upah Minimum.

"Tidak mudah, tapi komunikasi dengan seluruh pihak harus dilakukan dalam menetapkan Upah Minimum 2023 dengan merujuk PP Nomor 36 tahun 2021," katanya di Semarang, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa dalam menetapkan upah minimum, Jateng punya banyak indikator yang jadi pertimbangan, mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, utamanya para buruh serta pengusaha.

Baca juga: Menaker pastikan aspirasi pekerja-pengusaha didengar untuk UMP 2023

"Nah kalau ini bisa dishare dari banyak pengalaman yang ada di seluruh Indonesia dan provinsi, harapan kami sebenarnya sebaiknya berapa sih yang paling realistis," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut dia, tidak terjadi jarak yang besar antara permintaan buruh dan pengusaha dan di sisi lain pertimbangan yang diambil dengan melihat sisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi akan menghasilkan titik tengah.

Terlepas dari itu, Ganjar juga masih berharap Kementerian Dalam Negeri akan mereview penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tersebut, sebab kondisi sosiologis masyarakat harus diperhatikan.

"Apa yang dilakukan oleh Kemendagri ini cukup membantu dalam rangka mendesiminasi informasi dan mengetahui aspirasi untuk mendapatkan kesepakatan bersama," katanya.

Ditanya apakah akan tetap menggunakan PP tersebut sebagai pedoman penetapan upah, Ganjar menegaskan PP adalah bagian dari peraturan yang harus ditaati.

Baca juga: Depenas: Penetapan upah minimum 2023 berdasarkan PP 36/2021

Baca juga: Penetapan UMP 2023 dilakukan paling lambat 21 November 2022

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2022