Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Pembangunan (LPPP) melaporkan Barnabas Suebu, Gubernur Papua hasil Pilkada, ke Mabes Polri karena diduga memalsukan dokumen persyaratan pencalonannya dalam Pilkada. Laporan itu disampaikan kuasa hukum LPPP, Arfyi Divinubon, kepada Bareskim Mabes Polri, Selasa, dan diterima AKP Zulfikar Simanjuntak. Arfyi menyebutkan Barnabas dilaporkan berkaitan dengan pemalsuan dokumen yakni surat keterangan pengganti ijazah. Menurutnya, Barnabas Suebu melapor kehilangan ijazah kepada Polres Sentani, dan polisi mengeluarkan surat keterangan laporan kehilangan barang. Kemudian Barnabas mengurus surat keterangan kehilangan ijazah ke SMA Advent Doyo Baru dan mendapatkan surat No 422/42/2005 tertanggal 19 Juni 2005 ditandatangani Kepala Sekolah Adolf Waramory. Namun, kata Arfyi, surat itu dibantah Adolf melalui surat pernyataan No 422/63/2006 tertanggal 23 Maret 2006. Dalam suratnya itu, Adolf mengatakan Barnabas tidak pernah menamatkan atau memperoleh ijazah dari SMU Advent Doyo Baru itu. Terkait dengan masalah ijazah itu, Barnabas dilaporkan ke polisi karena dinilai melakukan kehobongan publik. Dengan demikian, hasil Pilkada, dipercaya cacat hukum dan harus ditinjau ulang. "Kami mendesak Kapolri untuk mencabut surat kehilangan barang yang dikeluarkan kantor polisi yang dipakai sebagai dasar untuk mendapat ijazah pengganti," katanya. Selain itu, LPPP juga mendesak Mendagri MB Ma`ruf untuk tidak melantik Suebu sebagai gubernur Papua sampai ada keputusan hukum secara tetap. LP3 menyimpulkan adanya pemalsuan ijazah SMA oleh Suebu setelah melakukan investigasi di Papua sejak 20 Maret hingga 15 April 2006. Investigasi itu menyebutkan, Suebu memiliki dua surat keterangan dari SMA Advent Doyo Baru, Papua dengan nomor yang sama yakni 442/42/2005 tertanggal 19 Juli 2005. Satu surat menyebutkan Suebu pernah sekolah di SMA Advent Doyo Baru namun tidak tamat dan tidak memiliki ijazah sedangkan surat kedua menyebutkan, Suebu tamat SMA tahun 1967. Terkait dua surat itu, pihak SMA Advent Doyo Baru lewat surat No 442/63/2006 tanggal 23 Maret 2006 menyebutkan Suebu pernah sekolah di SMA itu namun tidak tamat dan tidak memiliki ijazah.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006