Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan memastikan distribusi sejumlah bahan kebutuhan pokok ke beberapa daerah yang akan mengalami pembatasan angkutan muatan barang berjalan secara lancar.

"Kami sudah persiapkan sejumlah upaya, oleh karena itu koordinasi antarlembaga menjadi penting dan sudah kami lakukan beberapa waktu lalu, termasuk kepada para penyedia produk yang tidak mudah busuk, di mana sebenarnya pendistribusian untuk hasil makanan dan minuman itu sudah dari jauh hari sebelumnya," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo di Cianjur, Jumat (6/7).

Dia menganjurkan kepada para penyedia produk makanan dan kebutuhan pokok untuk mengantisipasi pengiriman ke sejumlah daerah yang rawan macet saat menjelang mudik dan usai Idul Fitri 1433 Hijriah sejak jauh hari sebelumnya.

Gunaryo mengatakan, khusus bagi kendaraan muatan berisi kebutuhan pokok dan air minum dalam kemasan mendapat prioritas bisa ke jalur manapun yang membutuhkan produk tersebut, sehingga hambatan distribusi pascalebaran tidak terjadi.

Menurut dia, Kementerian Perhubungan akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan muatan yang mengangkut produk dan memberikan label bahwa kendaraan tersebut layak untuk melewati jalur mudik.

Selain kendala distribusi produk, Dirjen juga mengatakan agar seluruh pemangku kepentingan dapat menjaga harga barang kebutuhan seperti beras tetap stabil.

"Kendati harga beras relatif stabil, tapi ada juga daerah yang sudah tidak lagi panen terutama yang konsumsinya besar," kata Gunaryo.

Dia menambahkan jika terjadi kenaikan harga beras yang laten, maka Kemendag telah berkoordinasi dengan Perum Bulog untuk segera mengupayakan penstabilan harga melalui operasi pasar.

Selain itu untuk menghindari spekulan dalam menahan produk beras, maka Kemendag juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pemerintah daerah penghasil beras untuk bisa memantau mana saja gudang yang memiliki aktivitas yang tidak wajar.

"Kalau misalkan aktivitas gudang yang biasa penyalurannya lancar menjadi mandek, tentu sejumlah bupati di daerah bisa memantau. Kalau perlu ini wewenang dari Kepala Dinas Pertanian dan Perdagangan yang ada di kabupaten untuk memantau itu apakah terjadi penimbunan atau tidak," katanya.

Menurut dia, pemerintah harus melakukan operasi pasar jika harga beras telah melonjak lebih dari 5 persen atau paling tidak sudah mendekati 10 persen.

Gunaryo mengatakan wilayah yang akan diutamakan untuk operasi pasar adalah Provinsi DKI Jakarta karena daerah tersebut bukanlah produsen beras yang persediaannya tergantung dari wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

(B019)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2012