Cilacap (ANTARA News) - Terpidana mati kasus bom Bali I, Amrozi, membantah keterlibatan Ketua Amir Majelis Mujahidin Indonesia, Ustadz Abu Bakar Ba`asyir, dalam kasus bom Bali. Hal itu dikatakan Amrozi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Ustadz Abu Bakar Ba`asyir di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Rabu. Pernyataan Amrozi tersebut sama dengan surat pernyataan yang dibuatnya ketika ditahan di LP Grobogan pada tanggal 24 Maret 2005. Dalam suratnya itu, dia membantah bahwa pertemuan antara dirinya, Mubarok dan Ustadz Abu Bakar Ba`asyir berbicara mengenai bom. Amrozi juga siap menjadi saksi, dan tidak pernah menolak menjadi saksi dalam persidangan PK Abu Bakar Ba`asyir. Ia mengaku pertama kali mengenal Abu Bakar Ba`asyir pada 2000 di rumahnya di Tenggulun, Lamongan, Jawa Timur. Pertemuannya dengan Abu Bakar Ba`asyir tidak ada urusannya dengan masalah bom, tetapi hanya untuk membicarakan cara pengaktifan antena HP untuk telepon biasa. Ia menjelaskan pernyataan Mubarok yang menyatakan bahwa dirinya pernah bertemu dengan Abu Bakar Ba`asyir untuk membicarakan masalah Bom Bali, tidak pernah dikonfirmasi dengan dirinya. "Ketika saya bertemu dengan Mubarok di LP Grobogan, Mubarok mengatakan alasannya membuat pernyataan tersebut karena disiksa oleh polisi untuk mengakui hal itu," katanya. Pada kesempatan itu Amrozi juga mengemukakan alasannya kenapa dirinya membuat pernyataan itu. "Saya kasihan dengan Ustadz Abu Bakar Ba`asyir," katanya. Diakuinya bahwa surat pernyataan yang dibuatnya ditulis secara ikhlas, tanpa adanya tekanan, serta dengan penuh kesadaran. Sejak awal mempersiapkan bom bali, kata dia, dirinya tidak pernah bertemu, berbicara, ataupun berkonsultasi dengan Ustadz Abu Bakar Ba`asyir. Sejak awal ditangkap, dia mengaku dipaksa dan disiksa untuk membuat pengakuan bahwa Ustadz Abu Bakar Ba`asyir terlibat dalam kasus bom Bali. Selain membantah keterlibatan Abu Bakar Ba`asyir, Amrozi juga membantah salah butir pertimbangan, dalam keputusan bersalah kepada Abu Bakar Ba`asyir, dari PN Jakarta Selatan. Bunyi dari salah satu pertimbangan putusan tersebut yaitu Abu Bakar Ba`asyir mengatakan "Terserah pada kalian, karena kalian yang tahu situasi dan lapangannya." Pembela cukup puas Sementara itu, salah satu anggota tim pembela Abu Bakar Ba`asyir, Ahmad Michdan mengatakan cukup puas dengan hasil persidangan hari ini. "Delapan pertanyaan yang diajukan cukup menggali suatu proses kebenaran dan keadilan secara transparan," katanya. Menurut dia, apa yang disampaikan Amrozi dengan keluguannya, merupakan suatu kejujuran yang harus digali sebagai suatu kebenaran. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Sutarno dari PN Cilacap, dengan Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Bardan tersebut, majelis hakim melontarkan sekitar delapan pertanyaan. Sidang yang diikuti ratusan anggota Majelis Mujahidin Indonesia tersebut, mendapat kawalan ketat dari aparat Kepolisian Wilayah (Polwil) Banyumas. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006