Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan dua saksi mengenai keikutsertaan PT Waringin Megah dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

"Didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan keikutsertaan perusahaan PT Waringin Megah dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis.

KPK memeriksa Direktur/Asisten Direktur PT Waringin Megah Hermash Budi Yuwono Lukman dan karyawan PT Waringin Megah R. Andrian Gatot Yudho Prabowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/10), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak memenuhi panggilan pada hari Rabu (26/10), yakni karyawan PT Waringin Megah Febriansyah.

"Tidak hadir dan penjadwalan pemanggilan ulang segera disampaikan tim penyidik," ucap Ipi.

KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng (EO), Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS), dan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA).

KPK menduga akibat perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek itu, EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK telah menahan dua tersangka, yakni EO dan MS. Sementara itu, tersangka TA belum ditahan penyidik KPK.

Baca juga: KPK dalami penunjukan Kabag Kesra Mimika terkait proyek Gereja Kingmi
Baca juga: Sekum Gereja Kingmi Papua: Lukas Enembe agar ikuti proses hukum KPK

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2022