Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat (Sudinkes Jakbar) menggelar pemeriksaan izin praktik pengobatan tradisional yang beroperasi di wilayahnya untuk memastikan masih mengantongi izin dan senantiasa mematuhi standar kesehatan. 

"Hal ini kita lakukan sebagai upaya agar masyarakat yang memakai praktiknya bisa aman dan yang penyelenggara juga punya izin," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Erizon Safari, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Erizon mengatakan selama pandemi COVID-19, pemerintah pusat memberikan relaksasi perizinan untuk para penyelenggara pengobatan tradisional.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka memudahkan warga untuk terus membuka praktik pengobatan tradisional.

Namun ketika DKI sudah sampai ke penghujung pandemi, Erizon kembali mengimbau untuk melengkapi izin yang sudah ada.

"Sekarang kondisi sudah membaik apapun itu mereka harus sudah memperpanjang izin," jelas Erizon.

Sejauh ini, pihak hanya memeriksa perizinan tempat praktik pengobatan akupunktur. Hal itu harus dilakukan karena praktik akupunktur yang resmi tercatat sebagai pengobatan tradisional oleh Kementerian Kesehatan.

Beberapa hal yang diperiksa yakni fasilitas kesehatan, sertifikat praktek perorangan, hingga kelengkapan fasilitas kesehatan di lokasi.

"Ada 20 sampai 30 praktik di Jakarta Barat, kita upayakan melakukan pemeriksaan ke seluruh praktik demi keamanan warga," jelas dia.
Baca juga: Pemkot Jakbar tingkatkan edukasi warga terkait gangguan ginjal akut
Baca juga: Pemkot Jakbar pantau apotek guna antisipasi peredaran sirop
Baca juga: Pemkot Jakbar pastikan satu warganya sembuh dari penyakit ginjal akut

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2022