Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus korupsi pelaksanaan program Indonesia Investment Year (IIY) 2003 dan 2004 Theodorus Fransiskus Thoemion menolak anggapan bahwa dirinya merugikan negara senilai Rp27 miliar. Uang tersebut disisihkan untuk pembuatan stasiun televisi TRANG Channel meski hingga kini stasiun televisi itu belum juga mengudara, katanya seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis. Pembuatan TV tersebut, menurut dia, sebagai sarana untuk memperbaiki citra Indonesia di mata para calon investor, agar mau menanamkan modal di Indonesia. "Tapi, membuat TV diperlukan dana yang sangat mahal, dana-dana yang saya sisihkan tidak cukup," ujarnya. Ia menambahkan, anggaran sebesar Rp27 miliar itu memang dialihkan untuk pembuatan stasiun televisi. "Namun, untuk pembuatan program TV dengan harga Rp20 juta per jamnya saja untuk tiga bulan lamanya berarti dana yang diperlukan mencapai Rp43,2 miliar," katanya. Meski demikian, ia menegaskan, bila keputusannya itu dianggap melanggar Keppres Nomor 18 Tahun 2000, maka ia siap menggantikan kerugian negara. "Saya berpikir kalau memang tidak sesuai Keppres, saya siap mengganti dengan harta sebelum saya masuk ke pemerintahan," katanya. Theo dalam persidangannya menyatakan kepada Majelis Hakim bahwa memahami dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan akan mengajukan eksepsi melalui penasehat hukumnya. Seusai persidangan, Theo menolak adanya anggapan pergantian penasehat hukumnya terkait dengan adanya dukungan dari sekelompok orang. "Saya bilang, selama saya kooperatif, juga terbuka dan bertanggungjawab buat apa ada cukong dibalik penggantian itu, saya sedih membaca berita itu di sebuah harian nasional, sebetulnya saya ingin somasi," katanya. Ia mengemukakan, belum tahu kapan dan bagaimana bentuk somasi tersebut. "Rencana somasi, nanti kita bicarakan lagi," ujarnya. Persidangan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Muefri. Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tersebut melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan program Indonesia Investment Year 2003 dan 2004. Dari anggaran kedua program tersebut yang dikeluarkan dari APBN 2003 dan 2004 totalnya mencapai Rp40,2 miliar, menurut JPU, hanya Rp13,2 miliar yang digunakan untuk pelaksanaan kedua program tersebut. "Sehingga, kerugian negara mencapai Rp27 miliar," kata salah seorang anggota tim JPU, Muhibuddin. Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada Senin (24/4) pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa melalui penasehat hukumnya. Atas perbuatan itu, Theo dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut, untuk dakwaan primair. Sementara itu dakwaan subsidair, terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006