Gianyar (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda mengatakan, Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan hukum kepada tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang tertangkap di Honolulu, Hawaii, dalam kasus percobaan pembelian senjata secara tidak sah. "Kita berkewajiban memberikan bantuan hukum, tetapi seperti halnya kasus-kasus lain di negara lain, kita harus hormati proses hukum yang berjalan," kata Menlu seusai pertemuan antara Menlu anggota ASEAN dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Tampak Siring, Bali, Kamis. Sementara itu Juru Bicara Departemen Luar Negeri (Deplu) Desra Percaya mengatakan, Deplu telah memberikan bantuan akses konsuler bagi tiga WNI itu dalam bentuk kontak dengan keluarga dan keperluan pribadi. Dia juga mengatakan, satu dari tiga WNI itu akan dibebaskan karena bukti-bukti yang lemah. "Dari hearing (pemeriksaan) 13 April lalu diputuskan AM akan dibebaskan dan dipulangkan sebelum 10 Mei 2006," katanya. Alwiyah Maulidyah (AM) ditangkap di sebuah hotel di Honolulu pada 9 April lalu bersama suaminya Hadianto Djoko Djuliarso (HDD) dan satu WNI lainnya bernama Ignatius Ferdinand Soeharli (IFS). Mereka didakwa melanggar undang-undang kontrol ekspor senjata. Dubes RI untuk AS Sudjadnan Parnohadiningrat, Senin (17/4) menemui Wakil Menlu AS Robert Zoellick berkaitan dengan kasus itu. Pertemuan tersebut selain bertujuan untuk mempercepat proses pembebasan Alwiyah, Dubes juga meminta bantuan Zoellick agar memperoleh akses untuk dapat bertemu dengan pihak-pihak di AS yang dapat memberi kejelasan lebih jauh mengenai kasus itu. Penelusuran kasus itu perlu dilakukan karena menyangkut nama negara dan institusi militer Indonesia. Hadianto adalah Direktur PT Ataru Indonesia, perusahaan yang ditunjuk TNI Angkatan Udara untuk pemesanan 12 jenis suku cadang radar pesawat di AS. Namun, dalam berita-berita yang dilansir media massa di AS disebutkan bahwa dia juga memesan 245 misil sidewinder, 882 senjata mesin jenis Heckler & Koch MP5, 800 senapan H&K, 16 sniper H&K dan ribuan peluru. Dalam hearing di Honolulu itu sendiri, hal itu tidak disebutkan.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006