Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) untuk memudahkan warga  membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Selasa.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Selasa, menyebutkan masyarakat dapat mengakses layanan itu dengan mendatangi lokasi berikut:
  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng
  2. Jakarta Utara di halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading;
  3. Jakarta Barat di LTC Glodok;
  4. Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata;
  5. Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati;
  6. Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat, Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Karawaci;
  7. Ciledug di halaman parkir Samsat dan Kantor Kecamatan Pinang;
  8. Serpong di halaman parkir Samsat dan ITC Bumi Serpong Damai (BSD);
  9. Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung dan Pamulang Square;
  10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Mall Summarecon Digital Center Kabupaten Tangerang;
  11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
  12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang;
  13. Kota Depok di halaman parkir Samsat Depok;
  14. Cinere di halaman Samsat Cinere.

Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan foto kopi.

Tidak hanya itu, masyarakat juga dimudahkan dengan adanya pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor wilayah DKI Jakarta dibuka mulai Kamis (15/9) hingga 15 Desember 2022.

Aturannya tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2022