Kairo (ANTARA News) - Sejumlah tenaga kerja wanita (TKW) asing ilegal, termasuk beberapa di antaranya warga negara Indonesia (WNI), dideportasi dari Mesir setelah ditangkap dalam razia yang dilancarkan pihak keamanan di Kairo. "Dalam sebulan terakhir, tercatat 184 orang termasuk di antaranya warga Indonesia, semuanya wanita pekerja ilegal telah ditangkap, dan sebagiannya telah dideportasi ke negara asalnya," kata seorang pejabar imigrasi Mesir kepada ANTARA di Kairo, Kamis. Pejabat imigrasi Mesir yang enggan disebut namanya itu menolak menyebutkan jumlah pasti WNI yang telah ditangkap, tapi ia mengungkapkan bahwa TKW itu, umumnya warga Filipina, Thailand, India, dan Indonesia. Pihak KBRI Kairo yang dikonfirmasi ANTARA membenarkan adanya penangkapan sejumlah WNI dalam razia itu. "Dalam bulan April ini, KBRI telah memulangkan sembilan WNI yang berstatus sebagai TKW ilegal," kata Staf Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Kairo, Nurwenda, yang ditugasi mengurus deportasi TKW gelap itu. TKW Indonesia yang dideprotasi, antara lain Karti Binti Darsan, 30 tahun, asal Surakarta, Suilah Binti Dahlan, 31, asal Jawa Barat, Wiryab Binti Satina, 30, dan Rushiyati, 32, asal Surakarta. Rumor yang beredar di kalangan masyarakat setempat menyebutkan bahwa razia terhadap TKW asing itu dilancarkan untuk mencari seorang TKW asal Indonesia yang melarikan diri dari majikannya, seorang pejabat tinggi Mesir. Ketika dikonfirmasi menyangkut rumor itu, Nurwenda enggan menjelaskannya, namun ia membenarkan adanya seorang TKW melarikan diri dari majikannya, seorang pejabat tinggi setempat. Seorang mahasiswa Indonesia, Syamsul Alam, mengatakan, razia bagi TKW itu umumnya terjadi Distrik Madinat Nasr, Kairo, kawasan tempat domisili para mahasiswa asing. "Saya dengan sejumlah TKW ditangkap di Distrik Madinat Nasr, tapi saya tidak tahu persis berapa jumlahnya," kata Syamsul Alam. Data di KBRI Kairo saat ini tercatat sebanyak 450 TKW asal Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal. "TKW yang tercatat di KBRI ini umumnya bermasalah. Mereka melaporkan diri setelah menemui persoalan dengan majikannya. Mereka semuanya bekerja secara ilegal karena undang-undang Mesir melarang pekerja asing (non formal)," kata Nurwenda. Disebutkannya, kebanyakan TKW yang mengadu nasib di negeri Ratu Cleoptra ini merupakan rembesan dari Arab Saudi dan negera-negara Teluk lainnya. Para TKW itu biasanya dibawa serta oleh majikannya saat berlibur ke Mesir dan selanjutnya beralih majikan.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006