Jakarta (ANTARA) - Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof. Dr. Retno Saraswati mengingatkan para akademisi bahwa mereka berperan dalam menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pasca-pengesahan RKUHP nanti.

"Ini ada di tangan bapak dan ibu (akademisi), terutama dosen-dosen hukum pidana nanti bagaimana KUHP ke depan bisa tersosialisasikan, masyarakat bisa memahami dengan baik. Kemudian, dilanjutkan dengan mahasiswa yang mengambil jurusan hukum pidana," ujar Retno saat membuka kuliah umum FH Undip bertajuk Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Official Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, banyak ketentuan baru yang dimuat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) demi melepaskan nuansa kolonial karena KUHP yang digunakan dalam penegakan hukum saat ini dibuat oleh pemerintahan kolonial Belanda pada tahun 1800 dan mulai diterapkan di Tanah Air pada tahun 1918.

"Saya kira banyak perubahan-perubahan baru seperti asas legalitas, yakni tidak hanya bersifat formal, tetapi juga terelaborasi secara materiil," ucap Retno.

Baca juga: Dekan FH Undip: RKUHP perkembangan luar biasa untuk capai keadilan

Baca juga: Wamenkumham minta masyarakat pahami sifat dasar hukum pidana


Oleh karena itu, dia berpendapat masyarakat perlu mengetahui beragam ketentuan-ketentuan baru dalam KUHP yang baru itu. Retno lalu berharap upaya pemerintah menghadirkan RKUHP baru demi mencapai keadilan substansial dan menghadirkan penegakan hukum sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dapat diberkahi oleh Tuhan sehingga segera terwujud.

"Mudah-mudahan, Allah memberkahi upaya bangsa Indonesia untuk bisa membuat hukum baru KUHP dengan mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Mudah-mudahan, ini semakin sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia dan bisa memberikan keadilan secara substansial," lanjut Retno.

Sebelumnya, Retno mengapresiasi langkah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di berbagai daerah agar masyarakat di Tanah Air dapat memahami RKUHP, bahkan memberikan masukan yang konstruktif.

"Saya kira ini sudah langkah yang sangat luar biasa sekali dengan roadshow melakukan sosialisasi sangat luar biasa," tutur Retno.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2022