Jakarta (ANTARA) - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pelaku olahraga.

Bertempat di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta, Rabu, penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kedua belah pihak 12 September lalu.

Penandatanganan kerja sama juga dilakukan secara serempak oleh beberapa KONI provinsi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Sekretaris Jenderal KONI Tb Lukman Djajadikusuma yang akrab disapa Ade Lukman mengatakan kerja sama ini adalah implementasi dari Pasal 100 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang mengamanatkan pelaku olahraga masuk bagian sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Dengan adanya jaminan tersebut, atlet memiliki mental yang lebih baik dan percaya diri dalam bertanding. Ini yang diperlukan atlet, fokus hanya pada performa saat bertanding. Sesuai dengan tagline BPJS Ketenagakerjaan, Kerja Keras, Bebas Cemas," kata Ade Lukman.

Baca juga: KONI mulai susun pedoman sistem kualifikasi PON Aceh-Sumut 2024

Dalam PKS, pelaku olahraga dapat mengikuti beberapa program antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Selain itu, dalam PKS ini juga terdapat pasal Pelaku Olahraga Peserta Bukan Penerima Upah. Ketika atlet tidak menjalani pelatihan sehingga tidak menerima pemasukan, mereka tetap dijamin jika terdaftar dalam program JKK, JKM dan JHT.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan jaminan kepada pelaku olahraga bahkan dapat menjamin hingga dua anak peserta jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Dua anak penerima jaminan akan mendapatkan beasiswa hingga perguruan tinggi.

“Apa yang diinisiasi KONI bersama BPJS Ketenagakerjaan ini mulia. Terima kasih KONI Pusat, KONI provinsi dan 514 KONI kabupaten/kota,” ujar Zainudin.

Dia mengungkapkan hampir 80 ribu pelaku olahraga telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan tahun ini sudah 516 yang mengajukan klaim yang 85 persen karena kecelakaan.

Baca juga: KONI Pusat pastikan PON 2024 terselenggara dengan peralatan berstandar

Pewarta: Muhammad Ramdan
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2022