Jakarta (ANTARA News) - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono sebagai tersangka dalam kasus korupsi PLTG Borang, Palembang dan PLTG Muara Tawar, Bekasi. Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka Selasa (18/4) namun karena Eddie masih di luar negeri, pemeriksaan ditunda, kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Jumat. "Kami akan memanggil kembali setelah beliau pulang dari China. Tunggu, beliau kembali ke Indonesia," kata Anton. Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Pol Bambang B Kuncoko menambahkan, penetapan Eddie sebagai tersangka didasarkan atas dokumen kontrak kedua proyek tersebut. "Keterangan dari tersangka sebelumnya dan staf PLN jadi alasan kuat kami untuk menjadikan Dirut sebagai tersangka," kata Bambang. Kasus PLTG Borang diduga merugikan negara Rp122 miliar. Dalam kasus ini polisi menetapkan tiga orang tersangka yaitu Ali Herman Ibrahim (Direktur Pembangkit dan Energi Primer PLN), Agus Darnadi (Deputi Direktur Pembangkit dan Energi Primer), dan Johanes Kennedy Aritonang (rekanan PLN). Sementara dalam kasus PLTG Muara Tawar, polisi telah memeriksa di antaranya, Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali Samiudin, Direktur Produksi Bagyo Irawan, dan mantan Komisaris Utama Tunggono. Namun, dalam korupsi di Muara Tawar, polisi belum merinci jumlah kerugian negara.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006