Manado (ANTARA News) - Menteri Negara Lingkungan Hidup (LH), Rachmat Witoelar mengatakan, kehadirannya disidang PT Newmont Minahasa Raya (NMR) bukan untuk mengintervensi tugas dari hakim. "Datang ke Manado hanya untuk menyaksikan sidang kesaksian ahli hukum, dan saya tidak lakukan apa-apa," kata Witoelar, usai menyaksikan sidang mendengar keterangan saksi ahli Prof DR Muladi SH, di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Jumat. Witoelar mengatakan, Insya Allah pada waktu-waktu mendatang dapat menyaksikan sidang kasus PT NMR tersebut. Kesimpulan dari hasil sidang itu, menurut dia, diserahkan sepenuhnya kepada hakim dengan melihat fakta yang telah disampaikan para saksi, jadi semuanya berlangsung sesuai mekanisme hukum. Dia menambahkan, goodwill agreement pemerintah dengan PT NMR, sehingga perusahaan tersebut memberikan bantuan sekitar 30 juta dolar, tidak akan pengaruhi proses persidangan itu. Sejumlah pejabat lain yang juga mendengarkan saksi ahli Muladi, antara lain anggota DPD RI, Aryanthi Baramuli, Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Sarundajang, san Kapolda Sulut, Brigjen Pol Gordon Mogot. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006