Jakarta (ANTARA News) - Polri akan segera mendeportasi Abdul Rasyid, warga Singapura yang ditangkap Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri di Desa Tongo, Kecamatan Sekongkang, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat 18 April 2006, karena melanggar keimigrasian selain menjadi tersangka kejahatan di Singapura. "Lewat jaringan Interpol, kita menerima kontak dari Singapura bahwa Rasyid ini melakukan kejahatan di sana. Karena kejahatannya di sana dan ia warga negara sana juga, ya kita kasihkan saja ke sana," kata Kapolri Jenderal Polisi Sutanto di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan, dengan begitu, Densus 88 Mabes Polri tidak akan melanjutkan penyidikan terhadap Rasyid kendati semula ia diduga mengetahui keberadaan buronan serangkaian kasus terorisme, Noordin M Top. Dalam pemeriksaan, polisi tidak menemukan keterlibatan dengan Noordin M Top. Sebelumnya, Wakil Kepala Divisi Humas Polri Anton Bachrul Alam menyatakan, penangkapan Rasyid oleh pihak kepolisian berdasarkan dugaan melakukan pelanggaran imigrasi. "Abdul ditangkap karena pelanggaran keimigrasian," kata Anton. Namun begitu, Mabes Polri belum bisa memastikan waktu pendeportasian Rasyid.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006