Banjarmasin (ANTARA) - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika mengatakan siap membantu program restrukturisasi utang petani di perbankan yang mengalami gagal panen tahun ini di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Jadi silahkan petani datang ke Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan di Jalan S Parman Banjarmasin untuk didata bagi yang tidak mampu membayar cicilan pada perbankan terkait program pinjaman, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan sebagainya," kata dia di Banjarmasin, Sabtu.

Ia mengatakan ketika menyambangi petani di Barito Kuala banyak yang mengeluhkan tidak mampu membayar cicilan akibat merosotnya penghasilan lantaran gagal panen akibat serangan hama tungro yang membuat padi tidak tumbuh maksimal atau kerdil sehingga tidak bisa dipanen seperti kondisi normal.

Yeka mendapatkan informasi kelompok petani di Kecamatan Mandastana mengalami gagal panen sekitar 3.000 hektare dari 106.000 hektar lahan sawah yang ditanami padi.

Baca juga: Ribuan Petani Terlilit Utang Bank

Untuk itulah, diakuinya, relaksasi kredit bagi petani sangatlah diharapkan, termasuk kemudahan pembayaran sepanjang kondisinya belum stabil.

Yeka menyatakan kondisi gagal panen akibat perubahan kondisi tanah karena banjir menjadi lampu kuning bagi pemerintah daerah (pemda) agar lebih serius lagi dalam mitigasi bencana.

"Memang secara stok pangan tidak menjadi masalah hari ini, karena ada pasokan dari Sulawesi Selatan dan pulau Jawa. Namun kondisinya tentu berbeda jika daerah lain gagal panen juga," jelasnya. 

Hasil investigasi Ombudsman juga menemukan sekitar 105 ribu petani belum mendapatkan Kartu Tani dari 310 ribu petani yang tersebar di 13 kabupaten/kota di Kalsel.

Baca juga: Ombudsman: Akurasi pendataan penerima pupuk subsidi perlu diperbaiki

Sejak 2017 hingga sekarang baru sekitar 205 ribu petani yang sudah mengantongi Kartu Tani, sebuah kartu yang dirancang khusus pemerintah untuk melakukan alokasi pupuk subsidi kepada kaum petani.

"Seperti di 14 desa di Kecamatan Mandastana, tidak ada satupun petani memiliki Kartu Tani," kata Yeka.

Padahal pemerintah telah menetapkan per 1 Januari 2023 penebusan pupuk bersubsidi wajib menggunakan Kartu Tani. Sisa waktu dua bulan pun, menurutnya, tidak mungkin Kartu Tani dapat tersebar ke lebih dari 100 ribu petani.

Ombudsman menyarankan pemerintah jangan sampai memaksakan dan harus ada metode lain untuk menebus pupuk bersubsidi selain dengan Kartu Tani. 

Baca juga: Ombudsman nilai penyaluran pupuk subsidi kepada petani tidak efektif
Baca juga: Ombudsman: Tingkatkan utilisasi teknologi salurkan pupuk bersubsidi


Pewarta: Firman
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2022