Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memperketat pengawasan barang beredar di beberapa wilayah Indonesia mengingat banyak barang-barang yang tidak memenuhi standar berlaku.

"Kami akan melakukan inspeksi mendadak ke berbagai pasar secara serentak dan berkesinambungan di berbagai wilayah, terutama menjelang Ramadhan," kata Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Nus Nuzulia Ishak di Jakarta, Kamis.

Nus menjelaskan Ditjen SPK Kemendag yang tergabung dalam Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan secara intensif ke 10 kota di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Surabaya, Banjarmasin dan kota-kota lainnya.

Menurut dia, pengawasan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dan iklim usaha yang sehat.

Berdasarkan hasil sidak dan pengawasan di Manado Rabu lalu, TPBB menemukan lebih dari enam ribu produk yang tidak memenuhi standar kelayakan produk seperti, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Dia menyebutkan barang-barang tersebut di antaranya adalah ban kendaraan roda empat, mesin pompa air, lampu, kabel listrik, dan produk lainnya.

"Petugas pengawas banyak yang tidak kompeten, sehingga barang-barang tersebut lolos," kata dia.

Dia mengimbau peran pengawas harus dioptimalkan mengingat jumlanya dinilai cukup, yakni sebanyak 838 yang tersebar di seluruh propinsi di Indonesia.

Nus juga menjelaskan akan membawa kasus-kasus tersebut ke ranah hukum.

"Saya ingin penegakan hukum harus sampai ke pengadilan, agar mereka yang melakukan penyimpangan mendapat efek jera," katanya.

Dia menambahkan semua upaya itu dilakukan untuk perlindungan konsumen.

Nus menyebutkan saat ini ini terdapat 13 berkas laporan perusahaan-perusahaan yang memproduksi barang-barang tidak memenuhi SNI dan telah diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses.

Dia juga mengatakan kota-kota yang memiliki pelabuhan besar, seperti Tanjung Priuk dan Tanjung Perak berpotensi menampung barang-barang ilegal dari luar negeri.

Menurut Nus, tidak hanya produk nonpangan tetapi juga produk pangan banyak yang tidak memenuhi ketentuan, seperti banyaknya buah berformalin.

Dia menjelaskan harus ada kerja sama dari Kementerian Pertanian (Kementan) dalam menangani produk pangan, terutama buah dan sayur.

Dia mengatakan TPBB yang terdiri Kemenko Perekonomian, Kemendag, Badan POM, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Energi san Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Balai POM Propinsi Manado akan terus melakukan pengawasan untuk meningkatkan kesadaran di kalangan pelaku usaha agar tidak memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dari ketentuan pemerintah.

(SDP-54)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2012