Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian mendukung diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.

“Salah satu yang diatur dalam Permenhub tersebut adalah kewajiban Penggunaan Tanda Nomor UN (UN marking) pada Kemasan Barang Berbahaya,” kata Sekretaris Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian E Ratna Utarianingrum lewat keterangannya di Jakarta, Selasa.

Untuk itu, Ratna mengatakan bahwa Laboratorium Uji Kemasan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK) memberikan jaminan kesesuaian melalui Penerbitan Sertifikat Hasil Uji yang akan dipergunakan oleh Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub untuk mengeluarkan Sertifikat Otorisasi Tanda Nomor UN Kemasan Barang Berbahaya.

Ratna menjelaskan, salah satu sektor industri yang berpotensi menghasilkan barang berbahaya adalah sektor industri kimia. Namun demikian, sektor industri kimia merupakan kelompok bidang usaha yang strategis.

“Mengingat sektor ini memproduksi bahan kimia yang sebagian besarnya merupakan bahan baku bagi industri hilir. Sehingga perlu dipastikan bahwa penggunaan atau produk yang berpotensi menghasilkan bahan atau barang berbahaya pada industri dapat terjamin keamanannya dan penanganannya, sesuai dengan standar yang berlaku secara internasional,” paparnya.

Selain itu, sebagai negara kepulauan yang memiliki wilayah perairan sangat luas, transportasi moda laut di Indonesia memegang peranan penting pada logistik di Indonesia terutama pengiriman produk-produk industri kecil dan menengah (IKM) yang akan didistribusikan antar pulau.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BBSPJIKFK Muhammad Taufiq menyampaikan, saat ini BBSPJIKFK merupakan satu-satunya Laboratorium Uji Kemasan yang mendapatkan pengakuan sebagai laboratorium yang mampu menguji kemasan barang berbahaya dari Kemenhub.

“Kami berharap acara sosialisasi ini dapat menjadi ajang untuk mempromosikan kapabilitas dari laboratorium kemasan BSPJIKFK dalam rangka mendukung penerapan peraturan kewajiban Penggunaan Tanda Nomor UN Kemasan Barang Berbahaya yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub,” tuturnya.

Pengakuan sebagai Laboratorium Kemasan Barang Berbahaya dari Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub, telah diterima oleh Laboratorium Uji Kemasan BBSPJIKFK sejak tanggal 9 Juni 2022 melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Pengakuan Laboratorium BBSPJIKFK sebagai Laboratorium Uji Kemasan Barang Berbahaya Nomor: KP-DJPL 456 Tahun 2022.

Ratna menambahkan, acara sosialisasi dapat menjadi bagian dari kolaborasi antara Kemenperin dan Kemenhub untuk kemajuan industri dan peningkatan keamanan transportasi di Indonesia.

“Semoga dengan adanya kolaborasi dari Kemenperin dan Kemenhub ini dapat terwujud industri yang dapat menghasilkan produk-produk berdaya saing global dengan penanganan keselamatan produksi dan keamanan transportasi yang terjamin sesuai dengan standar Internasional,” pungkasnya.

Baca juga: Dukung standar logistik laut, Kemenperin uji kemasan berbahaya
Baca juga: Kemenhub tingkatkan pengawasan transportasi laut di Aceh
Baca juga: ASDP gandeng Pelindo dan Pelni tingkatkan layanan transportasi laut

 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Biqwanto Situmorang
COPYRIGHT © ANTARA 2022