Mataram,(ANTARA News) - Ketegasan dalam menerapkan aturan hukum khususnya terhadap perusakan lingkungan cukup penting, karena itu jangan sekali-kali mereka diberi keringanan maka orang lain akan berbuat begitu. "Untuk itu, masyarakat harus diberikan pemahaman mengenai program-program pembangunan lingkungan yang dilaksanakan seperti reboisasi dan konservasi alam," kata Sekda NTB, Ir. H. Nanang Samodra pada pembukaan Rakor Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup NTB di Mataram, Senin (24/4). Dengan pemahaman yang memadai terhadap program tersebut, diharapkan perilaku masyarakat yang kurang hemat terhadap lingkungan secara perlahan dapat ditekan. Disamping itu, pengawasan dan operasi rutin penerapan aturan dengan ketat juga harus terus dilakukan, artinya apabila dalam pengawasan dan operasi rutin masih ditemukan adanya perilaku merusak lingkungan, maka aparat terkait harus memproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang ada. Menurut dia, kebijakan pembangunan berwawasan lingkungan berkelanjutan yang didasari komitmen tinggi harus dijadikan acuan dalam setiap penyusunan dan pelaksanaan program-program pembangunan dalam berbagai bidang. Harus disadari adanya kebijakan pembangunan berawasan lingkungan menjadi suatu hal yang sia-sia manakala tidak didukung oleh partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat sebagai unsur lini pelaksanaan pembangunan. Demikian pula sebaliknya, tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi percuma jika tidak ditopang dengan dasar kebijakan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Dia menjelaskan, peningkatan kualitas kerusakan lingkungan yang terjadi akhir-akhir ini sebagian besar merupakan akibat ulah dari manusia, baik secara individu maupun kelompok yang telah melakukan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan dan tidak bertanggungjawab. Kerusakan lingngkungan tersebut juga sebagai akibat adanya kebijakan pemerintah yang kurang memperhitungkan masalah-masalah lingkungan atau dengan kata lain masih terdapat kebijakan pembangunan yang kurang berwawasan lingkungan, sehingga memerlukan perhatian semua. Maraknya perusakan hutan berakibat meluasnya lahan kritis dan menghilangkan sumber mata air, hal itu disebabkan kegiatan pembangunan yang tidak terarah dan terkendali. "Untuk itu, hal esensial yang harus terus dilakukan adalah meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam memelihara, menyelamatkan dan melestarikan lingkungan hidup yang pada gilirannya dapat memberikan dukungan terciptanya kelayakan hidup secara optimal," katanya. Dalam kaitan dengan upaya penyelamatan lingkungan, Pemprop NTB beberapa waktu lalu mengeluarkan kebijakan menghentikan segala bentuk penebangan di kawasan hutan, baik yang dilakukan oleh pengusahaan hutan maupun masyarakat. Pemprop NTB tidak lagi mengeluarkan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) karena kawasan hutan di daerah itu sudah memasuki tahap kritis dengan luas areal yang mengalami kerusakan parah lebih dari 500.000 hektar baik yang berada di dalam maupun di luar kawasan hutan. Salah satu upaya merevitalisasi fungsi dan kawasan hutan, antara lain dilakukan melalui Proyek Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) pada tahun 2006 dengan dana sekitar Rp70 miliar meliputi areal sekitar 20.000 hektar.(*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006