Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda mengatakan Indonesia memiliki peluang menguntungkan untuk dapat dipilih menjadi salah satu anggota Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB yang baru diresmikan Maret lalu untuk menggantikan Komisi HAM PBB. "Mudah-mudahan kita terpilih. Oleh karena itu kita melakukan lobi untuk pengaturan dukungan dengan negara-negara lainnya," kata Menlu kepada wartawan di Gedung Departemen Luar Negeri (Deplu) Jakarta, Senin. Hassan mengatakan, telah ada 19 kandidat dari Asia untuk memperebutkan 13 kursi yang ada, tiga diantaranya berasal dari ASEAN yaitu Indonesia, Malaysia dan Filipina. Menurut dia, dengan adanya reformasi di PBB dari Komisi HAM menjadi Dewan HAM maka Indonesia memiliki harapan agar badan tersebut dapat berjalan lebih efektif. "Dengan adanya Dewan HAM maka ada tekanan kuat dari negara-negara barat agar yang duduk di situ adalah negara-negara yang menghormati HAM dan demokratis," katanya. Majelis Umum PBB, yang memiliki 191 anggota, bulan lalu dengan suara mayoritas (170 negara termasuk Indonesia) mensahkan resolusi tentang pembentukan Dewan HAM meskipun ada penentangan keras dari AS dan tiga sekutunya. Badan HAM baru itu dirancang untuk menjadi lebih efektif dan untuk menggantikan badan yang ada sebelumnya, Komisi HAM yang dianggap kredibilitasnya telah dinodai oleh kehadiran di antara 53 anggotanya, pelanggar hak asasi manusia terkenal seperti Cina, Kuba, Sudan, dan Zimbabwe. Anggota Dewan HAM ada 47 negara bukan individu yang pemilihannya akan dilakukan 9 Mei 2006, dan dilakukan dengan pertimbangan mayoritas serta atas dasar pertimbangan geografis. Asia dan Afrika masing-masing memperoleh 13 kursi, Eropa Timur enam kursi, Amerika Latin dan Karibia delapan kursi, serta Eropa Barat tujuh kursi. Anggota Dewan HAM akan menjabat selama tiga tahun dan tidak boleh dicalonkan lagi dalam dua periode berturut-turut. Berbeda dengan usulan semula yang cukup ambisius dari Sekjen PBB Kofi Annan untuk membentuk Dewan HAM yang sejajar dengan organ utama PBB, akhirnya diperoleh kesepakatan bahwa posisi Dewan HAM sebagai badan subsider di bawah Majelis Umum PBB yang dalam waktu lima tahun akan ditinjau lagi statusnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006