Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan barang beredar tahap IV dan menemukan sebanyak 117 produk yang beredar di pasar diduga melanggar ketentuan atau standar yang berlaku.

"Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilaksanakan pada periode Mei--Juli 2012 (tahap IV) terhadap produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup," kata Wakil Menteri Perdagangan RI Bayu Krisnamurthi dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.

Menurut Bayu, pengumuman kembali hasil pengawasan barang beredar dan jasa dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen termasuk terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan pencantuman label dalam Bahasa Indonesia dan tidak menyertakan buku Petunjuk Penggunaan dan Kartu Garansi (MKG) dalam Bahasa Indonesia.

Ia menjelaskan, dari 117 produk tersebut sebanyak 32 produk di antaranya diduga melanggar ketentuan SNI, 19 produk diduga melanggar ketentuan MKG dan 65 produk melanggar ketentuan aturan label dalam Bahasa Indonesia.

Di samping itu juga ditemukan barang yang menggunakan unsur formalin yang diawasi distribusinya, namun dijual secara bebas.

Pengawasan IV ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan pada tahap I--III periode periode Desember 2011--Mei 2012 terhadap 304 produk yang diduga melanggar aturan.

Dari jumlah tersebut sebanyak 123 produk diduga melakukan pelanggaran terkait penerapan SNI, 68 produk diduga melanggar ketentuan terkait MKG serta 112 produk yang diduga melanggar ketentuan kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia.

Hingga kini sudah 13 produk yang disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), 6 produk di antaranya dilimpahkan berkas perkaranya kepada Kejaksaan Agung melalui Korwas Bareskrim Polri.

Selanjutnya, dua produk yang telah mendapatkan status P16 sedang dalam proses melengkapi berkas untuk diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan 2 produk sedang persiapan pengajuan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)kepada Kejaksaan Agung sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan.

"Seperti hasil pengawasan pada tahap I-III ini, Kemendag akan segera melakukan tindak lanjut sesuai dugaan kasusnya," kata Bayu.

Terkait pengawasan barang beredar selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan surat edaran kepada Dinas Perdagangan Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk meningkatkan pengawasan peredaran produk yang tidak memenuhi persyaratan pelabelan/penandaan sesuai peraturan perundang-undangan serta produk yang sudah melewati masa kedaluwarsa atau mendekati masa kedaluwarsa.

Surat Edaran serupa juga dilayangkan kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) dan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (AP2BI) untuk diteruskan kepada anggotanya.
(R017/N002)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2012