Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah (Depkominfo) akan memberi toleransi satu bulan bagi konsumen telekomunikasi prabayar yang belum meregistrasi identitas, dari batas waktu yang dijadwalkan 28 April 2006. "Akan diberi kelonggaran satu bulan, kemudian didiskusikan dengan operator," kata Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar, di sela "Workshop Broadband Wireless" di Jakarta, Selasa. Menurut Basuki, langkah tersebut diambil agar ada masa transisi bagi pelanggan yang telah mencoba meregistrasi, namun terkendala berbagai hal antara lain sistem penerimaan di operator, maupun karena konsumen gagap teknologi. "Kita menghargai niat mereka yang memang ingin mendaftar," kata Basuki. Sementara itu, Menkominfo Sofyan Djalil mengatakan, jika batas waktu 28 April 2006 tidak juga mendaftar, maka nomor selulernya akan diblokir yaitu hanya bisa menerima panggilan masuk dan layanan pesan singkat (SMS). "Konsumen hanya dapat mengirim SMS, dan itupun untuk keperluan registrasi ke nomor 4444 saja," kata Sofyan Djalil. Dengan demikian, katanya konsumen pada saat diblokir akan sadar bahwa nomor yang dimilikinya belum terdaftar. "Setelah melakukan langkah tersebut, kita juga mengupayakan agar setiap nomor perdana operator wajib melampirkan formulir registrasi," katanya. Menurut Menkominfo, hingga Selasa (25/4) jumlah pelanggan yang melakukan registrasi mencapai 65 persen, dari sekitar 50 juta nomor pelanggan operator. Sementara itu, operator seluler PT Telkomsel mengklaim telah meregistrasi pelanggan hingga sekitar 70 persen atau 18,2 juta nomor dari total pelanggan prabayar sebanyak 26 juta. Vice President Corporate Communications PT Telkomsel Aziz Fuedy mengatakan, pihaknya terus berupaya menjaring minat pelanggan untuk meregistrasi, terlihat dari jumlah SMS registrasi terus melonjak mencapai 180.000 per hari. "Kita juga usulkan agar kebijakan memblokir nomor pelanggan dapat diperpanjang. Hingga 28 April 2006, kita targetkan jumlah registrasi mencapai sekita 80 persen," kata Aziz.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006