Pekanbaru (ANTARA News) - Kuasa hukum Nader Taher, terdakwa korupsi Bank Mandiri lebih kurang Rp36 miliar, Heryanti mengakui kliennya melarikan diri setelah bebas demi hukum dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru pada 3 April 2006 lalu. "Saya menyayangkan sikapnya karena tidak mau diajak kembali ke Pekanbaru untuk melaksanakan hukuman dan ia memang berusaha melarikan diri," ujar Heryanti kepada ANTARA News di Pekanbaru, Selasa. Ia mengungkapkan kekesalannya itu karena kliennya itu tidak mau kembali masuk Lapas Pekanbaru untuk melaksanakan masa hukumannya sesuai penetapan Mahkamah Agung (MA) perihal perpanjangan masa tahanan sementaranya. Nader Taher Direktur Utama PT Bumi Zamrud Pusaka, perusahaan yang bergerak dibidang perminyakan, pada Desember 2005 divonis Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru 14 tahun penjara atau lebih tinggi dua tahun dari tuntutan jaksa. Tidak puas dengan masa hukuman tersebut, Nader mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru dan divonis tujuh tahun penjara pada 22 Maret 2006. Masa tahanan sementaranya di Lapas Pekanbaru berakhir pada 21 Maret 2006 dan baru pada 3 April 2006 ia bebas demi hukum dengan jaminan dari keluarga dan kuasa hukumnya Heryanti SH. "Dalam proses pengajuan kasasi ke MA, klien saya ini dapat lepas dari tahanan karena tidak ada tetapan hukum dari PT dan MA untuk memperpanjang masa tahanan," ujar Heryanti yang merupakan kuasa hukum Nader saat di tingkat banding. Ia menjelaskan, untuk membebaskan Nader dari tahanan ia mengajukan surat permohonan kepada Kepala Lapas Pekanbaru Purwadi Utomo dengan jaminan dirinya sebagai penasehat hukum dan juga jaminan dari istri Nader Taher. Terdakwa akan masuk kembali ke dalam bui apabila telah turun surat perpanjangan masa tahanan dari MA. "Namanya saja surat permohonan bisa dikabulkan dan bisa tidak," katanya. Heryanti mengatakan, Kepala Lapas melepaskan Nader karena tidak ada dasar hukum untuk menahan lebih lama terdakwa koruptor itu meskipun telah ada vonis banding tapi belum ada tetapan hukum karena yang bersangkutan sedang mengajukan kasasi ke MA. Menurut dia, setelah Nader bebas semula dirinya masih dapat menjalin komunikasi dengan pengusaha yang sebelumnya pada 2003 pernah terlibat dalam pencucian uang di Belanda itu, namun sejak 16 April jejak Nader menghilang. "Terakhir saya ketemu langsung dengan dia pada Ahad (16/4) di RS PMI Bogor. Ia beralasan sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit tersebut," ungkap Heryanti. Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif agar Nader pulang kembali ke Pekanbaru untuk menjalani masa hukumannya karena telah turun surat dari MA perihal perpanjangan masa tahanannya sejak 7 April lalu. Namun, lanjut dia, janji yang diutarakan Nader kepadanya hanya tinggal janji, bahkan terdakwa pembobol Bank Mandiri dengan nilai hampir Rp 36 miliar itu hingga kini raib entah kemana. Ketika disinggung perihal status buron terhadap Nader, Heryanti mengatakan, pihaknya belum menerima surat penetapan Nader dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan, sebab lembaga tersebutlah yang berwenang untuk mengeksekusinya. Nader Taher ditangkap aparat Kejaksaan Agung di Batam pada 22 April 2005 karena terlibat kredit macet Bank Mandiri kurang lebih Rp36 miliar dan pada 28 Juli 2005 masuk Lapas Pekanbaru. Setelah vonis di PN Pekanbaru dijatuhkan padanya selama 14 tahun kurungan dan harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp35.974.848,500 (kurang lebih Rp36 miliar), masa tahanannya di Lapas Pekanbaru diperpanjang lagi hingga tiga bulan saat sidang banding di PT Pekanbaru berlangsung.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006